tirto.id - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP akan ditambah fungsinya yaitu jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, NPWP sepenuhnya bakal dihapus dan digantikan dengan NIK.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemendagri, “Ke depan, optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus sepenuhnya diganti dengan NIK,” papar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (4/10/2021) pada saat mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
Tujuan NIK Menjadi NPWP
Berikut ini adalah tujuan dari penghapusan NPWP dan beralih ke-NIK.
- Semua berstatus wajib pajak, artinya semua penduduk nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak.
- Tingkatkan wajib pajak, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia.
- NIK menjadi nomor tunggal, yakni menjadikan NIK sebagai nomor untuk segala keperluan layanan.
Fungsi NIK Menjadi NPWP
Adanya kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak sebagaimana tertera dalam situs DPR, di antaranya memiliki fungsi sebagai berikut.
- Menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Regulasi ini akan memperketat perhimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat. Dengan demikian data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari kejahatan siber.
- Mewujudkan single identity number atau nomor tunggal bagi masyarakat. Diterapkannya single identity ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Sehingga, dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap rumah sakit, sekolah, ataupun kaitannya dengan dana bansos, cukup dengan satu kartu.
- Efisiensi dan efektivitas pada bidang pekerjaan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap keputusan ini bakal mempermudah proses perpajakan di Indonesia.
"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Ia berpesan agar nantinya dalam proses transisi pemakaian NIK agar tidak menimbulkan gejokan baik pada sisi teknis dan organisasi.
Menurutnya, diberlakukannya pelebaran fungsi NIK menjadi NPWP merupakan suatu bentuk reformasi perpajakan dalam RUU HPP. Oleh karena itu, ia menegaskan supaya seluruh jajaran Kemenkeu tidak salah langkah dalam menyusun peraturan teknis atas seluruh kebijakan tersebut.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Maria Ulfa