Menuju konten utama

Kejar Pajak 'Ekonomi Bayangan', Kemenkeu Bidik Pedagang Eceran

Perdagangan eceran jadi salah satu sektor yang menjadi sasaran utama pengawasan shadow economy berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026.

Kejar Pajak 'Ekonomi Bayangan', Kemenkeu Bidik Pedagang Eceran
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyadi Indrawati dan jajarannya dalam konferensi pers APBNKiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa seluruh kebijakan pungutan untuk menjaring aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan yang berlaku.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan kebijakan ini tidak mengenakan tarif baru maupun menaikkan tarif yang ada.

“Enggak, ini semuanya kita sesuai dengan UU, tidak ada kenaikan tarif. Semuanya yang akan dikenakan sesuai dengan UU aja. Ibu (Sri Mulyani) kemarin sudah menyampaikan fokus di peningkatan kepatuhan,” kata Febrio di kompleks DPR RI, Selasa (19/8/2025).

Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas fokus pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor-sektor yang selama ini memiliki potensi ekonomi tinggi, tetapi kontribusi pajaknya masih rendah.

Febrio menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi sistematis pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan yang cukup agresif, yakni 13,5 persen dari target tahun sebelumnya.

Adapun berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, sektor yang menjadi sasaran utama pengawasan antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki aktivitas shadow economy yang tinggi sehingga berpotensi menggerus basis penerimaan pajak.

Untuk mewujudkan target itu, pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai langkah. Pada 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy, Compliance Improvement Program (CIP), serta analisis intelijen untuk penegakan hukum.

Langkah teknis yang telah dijalankan antara lain integrasi NIK dengan NPWP yang berlaku sejak penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Pemerintah juga aktif melakukan canvassing untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, menunjuk pemungut PPN PMSE untuk transaksi digital, serta memanfaatkan data dari sistem OSS BKPM.

Ke depan, pencocokan data (data matching) terhadap pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal akan semakin intensif dilakukan untuk memperkuat basis data dan mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana