tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap harus menjalankan kewajibannya menyetorkan pajak ke kas negara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.
Selain itu, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, tidak ada pembebasan pajak yang diterima para wakil rakyat tersebut.
"Perlu kami tegaskan, pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," katanya, dalam keterangan kepada awak media, dikutip Selasa (26/8/2025).
Hanya saja, mekanisme masuknya setoran pajak anggota DPR ke kas negara berbeda dari para pekerja swasta.
Rosmauli menjelaskan, gaji dan tunjangan pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI/Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karenanya, untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh bendahara negara.
"Dengan demikian, pejabat negara menerima penghasilan neto, sementara pajaknya sudah masuk ke kas negara melalui APBN," jelasnya.
Skema ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR saja, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rosmauli, praktik seperti ini umum ditemui di sektor swasta, di mana pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan dalam bentuk neto. Dalam hal ini, pemberi kerja adalah negara dan anggota DPR adalah pekerja yang mendapat tunjangan pajak.
"Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," tukas Rosmauli.
Sebagai informasi, tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk anggota DPR senilai Rp2,7 juta per bulan sebelumnya jadi sorotan publik. Selain tunjangan pajak, sorotan juga tertujy pada tunjangan lain seperti perumahan mencapai Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi Rp15,5 juta, serta berbagai fasilitas lainnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































