tirto.id - "Penentangan terhadap pajak sejak 1970-an lebih berkonsentrasi pada pembenaran hak-hak pembayar pajak daripada mengurangi tagihan pajak mereka," tulis Linda Upham-Bornstein dalam bukunya, Mr. Taxpayer Versus Mr. Tax Spender (2023).
Buku karya Upham-Bornstein itu mengupas sejarah gerakan antipajak di AS. Penelusurannya pada sejarah gerakan ini di abad ke-19 memiliki kesimpulan: napas gerakan antipajak sejalan dengan ide anarkisme dan antipemerintah.
Gerakan antipajak seperti California Proposition 13, UK Poll Tax Riots, Boston Tea Party, protes Goods and Services Tax (GST) di Australia, Taxpayer Bill of Rights (TABOR) di Colorado, dan "Yellow Vests" di Prancis menggunakan berbagai macam kombinasi gerakan akar rumput. Mereka menolak setor (non-payment), pembangkangan sipil, dan mobilisasi sipil untuk memaksa pemerintah melakukan penyesuaian fiskal.
Mereka berhasil membatalkan atau menangguhkan kenaikan pajak kontroversial, memicu reformasi anggaran, dan membentuk ulang wacana politik—meski tidak pernah menghapus sistem pajak secara menyeluruh.
Gerakan antipajak modern membuktikan bahwa penolakan kolektif terukur—dari referendum hingga aksi massa—dapat merombak dinamika politik, memaksa legislator menimbang kembali beban fiskal, dan memperkuat posisi rakyat dalam tatanan pemerintahan.
Lewat buku barunya, The Power To Destroy: How the Anti-Tax Movement Hijacked America (2024), profesor hukum Michael Graetz membuat argumen provokatif: gerakan antipajak modern mungkin merupakan tren politik AS yang paling penting dalam setengah abad terakhir. Kekuatannya jauh melampaui ekonomi. Gerakan ini secara bersamaan memengaruhi dan didorong oleh budaya, serta sikap tentang rasialisme dan cara pandang rakyat terhadap pemerintah.
Lebih dari itu, gerakan antipajak bukan hanya skema ofensif menyerang kebijakan, tapi juga gerakan defensif untuk melindungi rakyat dari aturan pemerintah yang sewenang-wenang.
Mengapa Negara Ketergantungan Pajak?
Di Indonesia, negara masih sangat bergantung pada pendapatan fiskal. Peran pajak dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih menjadi penyokong utama cadangan devisa.
Erik Dwi Putra dan Ning Rahayu dalam "Praktik-praktik Tax Advoidance serta Penerapan Kebijakan Anti-Tax Avoidance di Indonesia" (2023) menyebut, sebanyak 83 persen APBN pada tahun 2021 ditunjang dari sektor perpajakan. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang hanya 81 persen.
Di sisi lain, yurisdiksi rendah pajak menjadi sarana pelarian yang sangat menguntungkan bagi pebisnis dan pejabat untuk menghindari pajak. Dari sana, celah hukum bisa mudah dimanfaatkan untuk memanipulasi pajak.
Analisis Rizka Isti Faricha dalam "Sikap Indonesia terkait Kasus Penghindar Pajak: Studi Kasus Indonesia-Singapura" di Journal of International Relations (2019), koruptor Indonesia yang didakwa hukuman memilih kabur ke Singapura.
Misalnya kasus Nunun Nurbaeti yang terjerat kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 dan Muhammad Nazaruddin yang terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, memilih negara Singapura sebagai tempat pelarian agar dapat terhindar dari proses hukum di Indonesia.
Dibandingkan dengan Indonesia, pajak di Singapura tergolong sangat rendah. Pada 2017, pajak penghasilan (PPh) pekerja dengan pendapatan di bawah Rp194.160.000 (SGD $20.000) tak memiliki beban pajak tahunan sama sekali, alias 0 persen. Sedangkan di Indonesia, PPh untuk pekerja berpenghasilan sampai dengan Rp50.000.000 saja dikenai pajak 5 persen per tahunnya.
Bahkan yang terbaru, per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12 persen. Namun, kebijakan itu sempat dikritik sebab Indonesia justru tak berupaya mengejar pajak korporasi, beneficial owner (BO), atau perusahaan-perusahaan yang mangkir dari pajak.
Menaikkan PPN 12 persen dianggap sebagai cara instan negara untuk menunjang pendapatan.
Selain itu, yurisdiksi pemerintah juga tumpul terhadap korporasi dan industri. Mereka justru mewacanakan penurunan tarif PPh menjadi 20 persen di tahun 2025. Dalihnya, kemudahan itu diharapkan agar korporasi dapat meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan mendongkrak PPh perseorangan.
"Jadi, artinya memang PPh Badan yang diturunkan ini akan memperuncing ketimpangan dari sisi wajib pajak. Yang paling untung adalah investor dan juga pemilik usaha. Sedangkan masyarakat umum terus ditarik pajak lewat PPN 12 persen," ungkap Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira kepada Tirto, Jumat (20/12/2024).
Wacana Pemerintah Indonesia itu akan menemukan keterhubungannya dengan analisis Graetz dalam bukunya. Dia menganggap, pemerintah yang mengharapkan keseimbangan neraca fiskal dengan bergantung pada korporasi adalah konsep yang cacat secara analitis tetapi kuat dalam praksis politis.
Argumennya, pemotongan pajak akan menghasilkan begitu banyak surplus ekonomi sehingga pajak akan terbayar dengan sendirinya. Masalahnya, pertumbuhan ekonomi ini tercipta dengan cara mengurangi pajak untuk orang-orang berpenghasilan tinggi yang menciptakan lapangan kerja, dan pemotongan pajak pasti lambat laun akan terealisasi.
Evaluasi Gerakan Antipajak
Perjuangan gerakan antipajak modern di AS sempat memenangkan debat fiskal dan merebut dikotomi politik.
Setahun lalu menjelang Pemilu AS, kampanye Joe Biden dalam pidato State of the Union menyoal kebijakan pajak, dia menyampaikan sebuah komitmen yang mencengangkan. Pendapatan negara pada janji masa jabatan keduanya, ditentukan oleh upaya menaikkan pungutan pada perusahaan dan orang kaya sambil menurunkan pajak rumah tangga.
Menurut Joe Biden, negara akan meraup untung sekurang-kurangnya 400.000 dolar per tahun. Dia juga bersumpah untuk melanjutkan program 95 persen pemotongan pajak rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Pemotongan Pajak dan Pekerjaan (TCJA) 2017.
Sayangnya, proposal itu hanya di atas meja kampanye. Pada 21 Januari 2025 lalu, Donald Trump kembali menduduki kursi Presiden AS ke-47, menggantikan Joe Biden yang telah mengalahkannya pada periode sebelumnya.
Artinya, kemenangan itu belum benar-benar dapat mewujud dalam skala revolusi praksis dan nyata.
Di Indonesia, gerakan seperti ini belum dapat terekspos secara masif. Kendati tagar #StopBayarPajak sempat viral sepanjang Februari-Maret 2023, gerakan ini belum bisa mengubah sistem atau menyentuh akar persoalan yang lebih fundamental.
Selain itu, hambatan psikologis berupa kurangnya literasi fiskal menunjukkan bahwa rakyat tidak sepenuhnya memahami struktur pajak dan penggunaannya.
Penangkapan, pembatasan media, dan ketakutan akan ancaman serta sanksi hukum semakin memperkuat narasi bahwa pajak dianggap kewajiban mutlak.
Padahal, gerakan antipajak bukan sekadar soal uang, tetapi menyangkut martabat, keadilan, dan hak untuk menentukan arah negara. Bila digerakkan dengan cerdas, etis, dan strategis, ia bisa menjadi katalis perubahan politik yang mendalam.
Langkah Strategis Gerakan Antipajak
Ada berbagai macam sentimen yang melekat terhadap stigmatisasi gerakan antipajak.
Sentimen ini mengacu pada keyakinan umum bahwa pajak berlebihan, tidak adil, atau tidak perlu, mengarah pada justifikasi anarkisme dan antipemerintah.
Padahal, gerakan antipajak memainkan peran penting dalam membentuk debat kebijakan fiskal terkait kesuksesan pemotongan pajak.
Dalam filosofinya, gerakan antipajak di AS telah mencanangkan aksioma "Tolak pajak tanpa perwakilan rakyat". Slogan itu telah melekat dan menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan Amerika Serikat untuk protes, melawan tanpa kekerasan, atau keberatan atas dasar hati nurani.
Setidak-tidaknya, terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk menyukseskan gerakan antipajak: legalitas formal dan ilegal.
Cara ilegal tentu telah disuguhkan lewat penghindaran, pengalihan, menolak, dan pembangkangan sipil yang telah banyak contohnya dalam sejarah gerakan antipajak.

Sejarah gerakan antipajak sebagai perlawanan mampu menyuguhkan revolusi yang berdampak terhadap hajat banyak orang. Dari Boston Tea Party di Inggris sampai Komunitas Samin di Jawa Tengah mengajarkan bahwa membayar pajak berarti mendukung tabiat kolonial yang menindas.
Secara legal, rakyat bisa tetap membayar pajak tapi protes lewat aksi-aksi simbolik yang menciptakan situasi tidak nyaman bagi negara.
Misalnya, Joko Fattah Rochim, warga Jombang yang memilih membayar pajak menggunakan uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000 segalon air mineral sebagai bentuk protes. Dia kecewa karena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya mencapai angka 400 persen, dari semula Rp400 ribu pada 2023 menjadi Rp1.238.428 di tahun ini.
Lalu cara yang kedua, yakni meminimalisasi konsumsi barang-barang yang dikenai pajak. Cara ini disosialisasikan oleh National War Tax Resistance Coordinating Committee, yang intinya: berpenghasilan rendah atau hidup sederhana adalah strategi mutakhir melawan pajak.
Di AS, warga memilih untuk berpenghasilan rendah sebagai cara untuk menghindari pajak penghasilan. Sebab dalam skala tertentu, warga yang berpenghasilan di bawah standar akan dibebaskan dari pajak.
"Saya memutuskan bahwa ketika saya tidak perlu khawatir tentang menafkahi putri saya, saya akan mengurangi pendapatan saya di bawah tingkat kemiskinan sehingga saya tidak perlu membayar pajak, karena saya tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah AS," tutur Ellen Thomas, seorang yang menghabiskan waktu di penjara karena "berkemah" di Lafayette Park.
Cara legal lainnya dalam praksis normal sehari-hari juga dapat ditempuh. Misalnya dengan mengurangi pembelian di restoran mewah yang dikenai PPN, menghindari pajak konsumsi alkohol, atau memilih bersepeda sebagai bentuk protes terhadap cukai bahan bakar sebagaimana aksi massa Gilets Jaunes "Yellow Vests" di Prancis.
Penulis: Abi Mu'ammar Dzikri
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































