Menuju konten utama

Benarkah Insentif Bupati-Pejabat Rembang dari Pajak? Cek Infonya

Total insentif dari pemungutan pajak daerah pada triwulan I tahun anggaran 2025 senilai Rp558 juta. Simak penjelasan dan pembagiannya untuk bupati-pejabat.

Benarkah Insentif Bupati-Pejabat Rembang dari Pajak? Cek Infonya
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

tirto.id - Pejabat Kabupaten Rembang, meliputi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menerima insentif senilai hingga puluhan juta rupiah. Simak dari mana insentif itu berasal.

Pada triwulan I, total insentif yang diperoleh mencapai sekitar Rp558 juta untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Insentif ini disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah untuk Triwulan Satu yang ditandatangani pada 22 April 2025 lalu.

Lantas, dari mana insentif itu berasal dan apakah benar dari pajak daerah? Simak informasi berikut ini.

Cek Info Benarkah Insentif Bupati-Pejabat Rembang dari Pajak?

Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang.

Pasal I Perbup tersebut mengubah pasal 3 peraturan sebelumnya sehingga memuat aturan bahwa pajak daerah yang mendapatkan insentif meliputi: pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; serta pajak sarang burung walet.

Dalam hal ini, insentif yang diterima Bupati dan pejabat Pemerintahan Kabupaten Rambang berasal dari pemungutan pajak daerah. Diketahui, dalam dokumen SK yang ditetapkan pada 22 April 2025 tersebut memuat beberapa jenis penerimaan.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

  • Pajak reklame: Rp8 juta
  • Pajak air tanah: Rp7,2 juta
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB): Rp132,3 juta
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Rp411,35 juta.
Kemudian, jumlah tersebut diberikan kepada para pejabat dengan persentase yang berbeda. Ini diatur dalam pasal I ayat (2) Perbup mengenai perubahan atas pasal 6 peraturan sebelumnya.

Persentase insentif bagi setiap penerima yakni sebagai berikut:

  • Bupati: 14% dari total insentif dalam tahun anggaran
  • Wakil Bupati: 8% dari total insentif dalam tahun anggaran
  • Sekretaris Daerah: 5% dari total insentif dalam tahun anggaran
  • Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi: 73% dari total insentif dari tahun anggaran yang dikelola oleh perangkat daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian, Bupati Rembang, Harno, memperoleh total sekitar Rp78,2 juta; Wakil Bupati, Mochamad Hanies Cholil Barro', mendapatkan total Rp44,7 juta; sedangkan Sekretaris Daerah memperoleh Rp27,9 juta. Kemudian, insentif juga diberikan kepada jajaran BPPKAD Rembang. Di antaranya, yakni Kepala Badan senilai Rp23,7 juta dan Sekretaris Badan sebesar Rp6,9 juta dari total hampir Rp408 juta yang diterimanya untuk seluruh jajaran Perangkat Daerah tersebut.

Terdapat juga jajaran lainnya di berbagai bidang dan tenaga non-PNS atau kontrak dengan besaran dan persentase yang berbeda. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, bahwa SK tersebut telah diberlakukan dan pemberian insentif ini sudah sesuai regulasi. Selain itu, persentase yang diberikan juga disesuaikan dengan pendapatan pajak yang diperoleh.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini:

Link Artikel tentang Pajak

Baca juga artikel terkait PAJAK DAERAH atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat