Menuju konten utama

Syarat dan Cara Melakukan Pendaftaran Pajak Reklame Baru

Syarat, prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pajak papan reklame baru.

Syarat dan Cara Melakukan Pendaftaran Pajak Reklame Baru
Ilustrasi Papan Reklame. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dalam memperkenalkan produk atau jasa, unit bisnis biasanya menggunakan layanan iklan sebagai sarana promosi.

Papan reklame menjadi salah satu pilihan yang banyak dipilih agar publik mengenal produk atau jasa yang ditawarkan.

Beberapa reklame dipasang tidak sesuai regulasi IMB-BR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame), papan reklame yang sering roboh, hingga pendirian bangunan reklame ilegal.

Hal ini dikarenakan pendirian dan pengawasan reklame belum maksimal dilakukan. Selain ketentuan mengenai izin serta persyaratan konstruksi yang harus sesuai standar, pihak pendiri reklame juga harus mendaftar untuk pajak reklame tersebut.

Laman KlikPajak menulis bahwa pajak reklame ditanggung oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha, khususnya untuk yang bertujuan komersil.

Bagi papan reklame non-profit tidak harus membayar pajak, seperti konten dari pemerintah atau pemda, perwakilan luar negeri, lembaga internasional, reklame tempat-tempat ibadah, panti asuhan, dan reklame yang luasnya tidak lebih dari satu meter persegi tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Adapun untuk pendaftaran pajak reklame terbagi dua, yaitu pajak reklame baru dan reklame perpanjangan atau daftar ulang.

Berikut syarat pendaftaran pajak untuk reklame baru sebagaimana dilansir dari BPRD DKI Jakarta:

Reklame Papan & Sejenisnya dengan ukuran enam meter persegi atau kurang, melalui pelayanan satu hari (one day service)

- Gambar desain produk atau pesan reklame yang akan disajikan

- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame, dilaporkan dengan gambar tiga arah, yaitu samping kiri, samping kanan dan tampak depan

- Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan atau diwakilkan orang lain

- Surat pernyataan reklame belum terpasang, disertai dengan materai

- Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan

- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Papan & Sejenisnya dengan ukuran lebih dari enam meter persegi dan kurang dari 24 meter persegi.

- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame

- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan

- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame dengan tampilan tiga arah, yakni dari samping kiri, samping kanan dan tampak depan

- Kelayakan konstruksi reklame

- Surat pernyataan reklame belum terpasang, dilengkapi dengan materai

- Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan

- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Kendaraan

- Foto kendaraan

- Fotokopi STNK

- Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan

- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

- Surat kuasa bermaterai, apabila dikuasakan kepada orang lain

- Surat pernyataan reklame belum terpasang, disertai dengan materai

Sedangkan persyaratan pajak reklame perpanjangan atau daftar ulang, ketentuannya juga disebutkan di laman BPRD DKI Jakarta sebagai berikut:

Reklame Papan & Sejenisnya dengan ukuran enam meter persegi atau kurang, melalui pelayanan satu hari (one day service)

- Foto Reklame yang sudah terpasang

- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

- Fotokopi SKPD tahun sebelumnya

- Fotokopi izin tahun lalu

- Fotokopi PBB

- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai

Reklame Papan dan sejenisnya dengan ukuran lebih dari enam meter persegi sampai dengan 24 meter persegi.

- Foto reklame yang sudah terpasang

- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

- Fotokopi SKPD tahun sebelumnya

- Fotokopi izin tahun lalu

- Fotokopi PBB.

- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai

- Fotokopi kelayakan konstruksi reklame

Reklame Kendaraan

- Foto kendaraan

- Fotokopi STNK

- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

- Fotokopi SKPD tahun sebelumnya

- Fotokopi izin tahun lalu

- Foto Reklame yang sudah terpasang

- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai

Usai melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, pembayaran dilakukan di loket pembayaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Di sana, biasanya disediakan formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) yang harus diisi. Adapun isi SKP terdiri dari nilai ketinggian reklame, skor lokasi reklame, skor sudut pandang, skor ketinggian, dan nilai sewanya.

Biaya pajak yang sebesar 25 persen harus segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP diterima.

Baca juga artikel terkait PAJAK REKLAME atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yandri Daniel Damaledo