Menuju konten utama

Target Pajak Reklame Turun, BPRD DKI Harap Kenaikan dari Iklan LED

Target pendapatan daerah dari pajak reklame DKI Jakarta tahun ini bisa mencapai Rp1,05 triliun turun dari tahun lalu Rp1,15 triliun.

Target Pajak Reklame Turun, BPRD DKI Harap Kenaikan dari Iklan LED
Pekerja memperbaiki papan reklame sebelum diganti dengan materi iklan yang baru di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (7/11). Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp1.15 trilliun pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah dari pajak reklame pada tahun ini bisa mencapai Rp1,05 triliun. Angka tersebut sudah mengalami penurunan dari target pada tahun lalu (year-on-year) yang sebesar Rp1,15 triliun.

“[Target] Turun karena kemarin kan enggak tercapai pajak reklamenya. Jadi target kami turunkan karena penertiban reklame itu mengurangi potensi penerimaan daerah,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (7/2/2019).

Kendati demikian, Faisal mendukung pemasangan iklan dari yang sebelumnya menggunakan reklame menjadi ke LED. Tidak hanya sekadar untuk ketertiban, Faisal menyebutkan bahwa peralihan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 soal reklame yang mendorong terciptanya estetika kota.

Apabila keberadaan reklame sudah mulai berkurang dan lebih banyak yang beriklan di LED, Faisal mengatakan potensi penerimaan daerah sebetulnya tetap ada. Faisal menilai pemasangan iklan di LED tarifnya lebih besar sehingga apabila dikenakan penarikan pajak dari situ hasilnya juga bisa meningkatkan pendapatan daerah.

“Dasar itulah yang kemudian menjadi target bagi kami untuk bisa mencapai target pajak reklame, dengan perpindahan dari billboard ke LED,” ucap Faisal.

Kenaikan penerimaan pajak apabila iklan terpampang di LED, diklaim Faisal, bisa mencapai 100 persen. Berbeda halnya dengan sistem memasang iklan di reklame, Faisal mengatakan bahwa pemasangan iklan di LED menggunakan hitungan yang berbasis per detik, per menit, maupun per jam.

“Jadi sewa titik reklamenya lebih mahal daripada kalau pasang di billboard. Kalau untuk billboard kan satu saja sudah, dipasang di situ selama enam bulan,” ujar Faisal.

Masih dalam kesempatan yang sama, Faisal juga sempat menyinggung ihwal letak pemasangan LED yang dinilai bakal lebih strategis.

Menurut Faisal, LED tidak akan diletakkan di kawasan yang jauh dari keramaian. “Pasti akan pasangnya di [kawasan] Sudirman-Thamrin. Jelas semua orang akan lihat di situ,” kata Faisal.

Baca juga artikel terkait PAJAK REKLAME atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri