Menuju konten utama

Tertibkan Reklame, Anies Tak Khawatir Pendapatan DKI Terganggu

Pajak reklame ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Tertibkan Reklame, Anies Tak Khawatir Pendapatan DKI Terganggu
Pekerja memperbaiki papan reklame sebelum diganti dengan materi iklan yang baru di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (7/11). Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp1.15 trilliun pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) ibu kota akan terganggu usai penertiban reklame. Anies akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar ketentuan pemasangan reklame.

“Walaupun pajak reklame turut menyumbang PAD [Pendapatan Asli Daerah], namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain,” kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/10/2018).

Salah satu sanksi pelanggar reklame ini tidak diizinkan memasang reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Anies, pemprov telah memberikan surat peringatan bagi pemilik bangunan reklame yang dinilai melanggar izin. Jika tiga kali surat peringatan tidak digubris, maka pemprov akan memasang spanduk peringatan dan selanjutnya akan membongkarnya.

Anies mengaku tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran reklame di DKI Jakarta. Masih ada papan reklame di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Letjen S Parman. Padahal, menurut Anies, pemasangan reklame di enam ruas jalan tersebut dilarang.

“Apakah DKI Jakarta tidak khawatir akan kekurangan PAD? Insyaallah DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” ujar Anies.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu menyebutkan pengawasan papan reklame dilakukan oleh koordinator pengawas, koordinator pengendali, dan koordinator penertiban. Dengan demikian, dasar bagi Satpol PP untuk menertibkan ialah mengacu pada data yang dihimpun para koordinator.

Yani menyebutkan, koordinator pengendali itu ada pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) karena terkait dengan perizinan dan administrasi. Sedangkan koordinator pengawas memiliki keterkaitan dengan konstruksi, sehingga menjadi domain dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Harapan saya setelah diberi tanda pelanggaran ini maka para pemilik biro reklame harus kooperatif. Harus bisa mulai mencopot reklame yang terpasang,” ucap Yani.

Baca juga artikel terkait PAJAK PAPAN REKLAME atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra