tirto.id - Advokat LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengeklaim baliho yang dipasang partainya soal pencapresan Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid tidak melanggar hukum dan juga etika pemilu.
"Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye," kata Francine dalam rilis tertulis pada Jumat (4/11/2022).
Dalam Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
"Saya justru heran, banyak billboard yang memuat wajah dan narasinya para elite politik bertebaran di mana-mana, tapi dibiarkan," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik melalui baliho atau papan reklame tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye.
"Sampai saat ini belum ada penetapan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," jelasnya.
Francine juga menyebut semua prosedur termasuk pembuatan baliho resmi menggunakan dana internal partai.
"PSI juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan. Jangan sampai suara rakyat dibungkam dengan cara ini," terangnya.
Saat ini baliho/reklame PSI dengan gambar Ganjar dan Yenny ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu dikarenakan masa kampanye belum dimulai dan Ganjar belum memperoleh tiket untuk maju menjadi capres dari partai asalnya, PDI Perjuangan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky