Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran tidak bayar pajak, penurunan itu nantinya akan dilakukan langsung oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Menteng membongkar papan reklame restoran cepat saji di kawasan Hotel Ibis, Cikini, Jakarta karena tidak membayar pajak.