tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan menebang dan menurunkan ratusan reklame yang telah habis masa izinnya. Ratusan reklame tersebut seharusnya sudah dibongkar pada 6 Desember lalu. Tapi, hingga kini pemilik reklame belum juga membongkarnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyatakan perangkat pada ratusan reklame yang sudah habis masa izinnya itu akan disita oleh Pemprov DKI.
Ratusan reklame itu berada dalam wilayah kendali ketat sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014. Wilayah tersebut meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R. Rasuna Said, dan Jalan Jendral Gatot Subroto
Pada awalnya, ditemukan 295 titik reklame yang melanggar. Namun lima di antaranya ternyata tidak melanggar. Sementara sejumlah reklame pelanggar aturan pada 43 titik lainnya sudah ditebang oleh 15 perusahaan pemiliknya.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto menegaskan reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya itu wajib ditebang.
"Reklame yang habis masa izinnya harus ditebang oleh pemilik reklame," kata Bambang di Jakarta, pada Jumat (7/12/2018).
Para pemilik reklame yang habis masa izinnya dan tidak kunjung mencopot iklannya tersebut sampai tenggat yang ditentukan akan menerima sanksi. Hukuman itu ialah pencabutan hak perizinan untuk memasang reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta selama satu tahun.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom