Menuju konten utama

Ratusan Reklame di Jakarta yang Habis Masa Izinnya akan Ditebang

Ratusan reklame di DKI Jakarta melanggar aturan karena belum juga dicopot oleh pemiliknya meski masa izin pemasangan telah habis. 

Ratusan Reklame di Jakarta yang Habis Masa Izinnya akan Ditebang
Papan reklame Lion Parcel di kawasan Jalan Rasuna Said yang disegel oleh Pemprov DKI Jakarta, Jumat (19/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan menebang dan menurunkan ratusan reklame yang telah habis masa izinnya. Ratusan reklame tersebut seharusnya sudah dibongkar pada 6 Desember lalu. Tapi, hingga kini pemilik reklame belum juga membongkarnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyatakan perangkat pada ratusan reklame yang sudah habis masa izinnya itu akan disita oleh Pemprov DKI.

Ratusan reklame itu berada dalam wilayah kendali ketat sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014. Wilayah tersebut meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R. Rasuna Said, dan Jalan Jendral Gatot Subroto

Pada awalnya, ditemukan 295 titik reklame yang melanggar. Namun lima di antaranya ternyata tidak melanggar. Sementara sejumlah reklame pelanggar aturan pada 43 titik lainnya sudah ditebang oleh 15 perusahaan pemiliknya.

Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto menegaskan reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya itu wajib ditebang.

"Reklame yang habis masa izinnya harus ditebang oleh pemilik reklame," kata Bambang di Jakarta, pada Jumat (7/12/2018).

Para pemilik reklame yang habis masa izinnya dan tidak kunjung mencopot iklannya tersebut sampai tenggat yang ditentukan akan menerima sanksi. Hukuman itu ialah pencabutan hak perizinan untuk memasang reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta selama satu tahun.

Baca juga artikel terkait PAJAK REKLAME atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom