tirto.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan untuk sejumlah reklame yang berdiri secara ilegal di kawasan Jakarta.
"Mungkin minggu depan, kami akan berikan surat pemberitahuan ke mereka yang sudah disegel, maupun yang belum, agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya," kata Yani saat dihubungi pada Jumat (8/2/2019).
Jika dalam beberapa hari tidak ada pembongkaran dari pihak pemasang reklame, maka pihak Satpol PP yang akan membongkar.
"Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban akan melakukan pembongkaran," kata Yani.
Sejauh ini, Yani menyampaikan bahwa terdapat 344 reklame yang ditangani oleh pihaknya. Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto juga menegaskan agar reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya itu wajib ditebang.
"Reklame yang habis masa izinnya harus ditebang oleh pemilik reklame," kata Bambang di Jakarta, pada Jumat (8/12/2018).
Para pemilik reklame yang habis masa izinnya dan tidak kunjung mencopot iklannya tersebut sampai tenggat yang ditentukan akan menerima sanksi. Hukuman itu ialah pencabutan hak perizinan untuk memasang reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta selama satu tahun.
Sejumlah reklame tersebut juga berada pada wilayah kendali ketat sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014. Wilayah tersebut meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R. Rasuna Said, dan Jalan Jendral Gatot Subroto.
Pada wilayah tersebut, seharusnya tidak boleh ada reklame yang berdiri, kecuali jika reklame tersebut berupa LED yang menempel pada gedung.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri