tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta menyegel sebanyak 48 papan reklame selama 25 hari terakhir, sejak 20 Desember 2018 lalu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan 48 reklame itu disegel karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014.
"Dari tanggal 20 Desember [2018] sampai 14 Januari [2019] ini sudah [disegel] 48 [reklame], ya ini kan masih proses terus," kata Yani di Jakarta pada Rabu (15/1/2019).
Yani menjelaskan penyegelan reklame pelanggaran aturan selama ini difokuskan pada kawasan kendali ketat terlebih dahulu. Wilayah kendali ketat meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R. Rasuna Said, dan Jalan Jendral Gatot Subroto.
Reklame yang berada di kawasan kendali ketat harus menggunakan LED dan menempel atau berada di atas gedung.
Pada awalnya, Satpol PP DKI menemukan 295 reklame yang melanggar aturan. Namun, 5 di antaranya kemudian dinyatakan tidak melanggar. Sementara reklame pelanggar aturan pada 43 titik lainnya sudah ditebang oleh 15 perusahaan pemiliknya.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto pernah merekomendasikan agar reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya itu segera ditebang.
"Reklame yang habis masa izinnya harus ditebang oleh pemilik reklame," kata Bambang di Jakarta, pada Jumat (7/12/2018) lalu.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom