tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan menyatakan program insentif fiskal yang diberikan pemerintah tahun ini tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan nisbah pajak atau tax ratio.
Meskipun demikian, Robert mengakui ada potensi tax expenditure (berkurangnya pendapatan pajak) seperti yang pernah dihitung oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Bahkan, dia mencontohkan insentif tax holiday bisa memicu tax expenditure mencapai Rp180 triliun.
"Setahu saya angka terakhir, kurang-lebih Rp180 triliun, artinya kalau enggak ada Tax Holiday ini ada 180 triliun," ucap Robert dalam acara Ditjen Pajak di Bali, Jumat (2/8/2019).
Namun, ia memastikan bahwa potensi berkurangnya penerimaan pajak akibat kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah tahun ini tak akan membuat tax ratio yang kini berada di angka 11,8 persen menurun.
Sebab, menurut dia, relaksasi tersebut dalam jangka panjang bisa mendatangkan investasi yang dampaknya justru baik bagi pertumbuhan ekonomi.
"Kita melakukan relaksasi dalam rangka meningkatkan competitiveness di Dunia usaha Indonesia, sehingga kita harapkan kebijakan itu untuk investasi cukup attractive," ujar Robert.
Pemerintah, lanjut Robert, juga sudah punya kalkulasi tax expenditure untuk sejumlah insentif fiskal yang diluncurkan pemerintah tahun ini. Namun, penghitungan tersebut hanya sebatas prediksi yang digunakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain.
"Tax holiday misalnya, memang, investasi tambah karena tax holiday, tapi bisa juga kalau enggak ada tax holiday, dia [investasi] enggak datang. Jadi harus hati-hati hitungnya," tambah Robert.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom