Menuju konten utama

Dirjen Pajak Siapkan Unifikasi SPT Masa, Diuji Coba di Pertamina

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal melakukan simplifikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk mempermudah administrasi kepatuhan bagi wajib pajak (WP).

Dirjen Pajak Siapkan Unifikasi SPT Masa, Diuji Coba di Pertamina
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal melakukan simplifikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk mempermudah administrasi kepatuhan bagi wajib pajak (WP).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan rencana yang bakal mulai dilakukan tahun depan itu merupakan unifikasi penyampaian SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan yang memiliki karakteristik sama.

SPT PPh Pasal 15, Pasal 23, Pasal 22 dan SPT Pasal 4 ayat 2 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

"Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja," katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Inisiasi tersebut akan dimulai dengan pilot project dengan beberapa perusahaan pelat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas, PT Pertamina (Persero), kata Hantriono, nantinya akan menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan.

Hantriono berharap unifikasi pelaporan SPT masa dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT bulanan tersebut.

"Saat ini kita masih gunakan sistem yang terpisah, maka kita lakukan pilot project unifikasi karena penyampaian SPT masa merupakan pekerjaan yang menguras resources [pelaku usaha]," imbuhnya.

Proyek simplifikasi ini nantinya akan dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Jika terbukti efektif saat uji coba dengan Pertamina, uji coba ini kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak badan lain.

"Sekarang kita sedang bangun sistem [aplikasi] untuk unifikasi selama 8 bulan terakhir dan baru tahun depan baru kita bisa terapkan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri