tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebut, sistem Coretax sudah membaik sehingga implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dapat mempercepat proses pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk restirusi pajak dan pemeriksaan.
“Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan memperpendek durasi pemeriksaan pajak, dari yang semula 12 persen menjadi 6 bulan. “Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan,” ujarnya.
“Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan,” lanjut Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini, sistem Coretax memungkinkan pengembalian lebih bayar PPN secara otomatis untuk wajib pajak lainnya. Hal ini akan mempengaruhi cash flow perusahaan. Kemudian, dia juga melihat penetapan nilai pabean yang menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk Amerika Serikat (AS).
“Kita juga penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika. Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” kata Sri Mulyani.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher