tirto.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mempertanyakan sistem Coretax tak kunjung sempurna. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengembangkan sistem Coretax sejak 2018 atau ketika ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Oleh karena itu, Luhut pun mengaku telah meminta Presiden Prabowo untuk segera melakukan audit untuk sistem perbaikan sistem administrasi perpajakan itu. Hal itu diyakini agar lebih cepat menemukan sumber permasalahannya sehingga dapat segera diperbaiki.
“Jadi Cortex ini harus dipercepat. Buat saya sih sebenarnya sederhana. Masa Cortex sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden audit saja Pak,” ungkap Luhut di The Westin, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, pemerintah perlu segera memperbaiki sistem Coretax agar rasio pajak (tax ratio) dapat meningkat dan tidak terus menetap di 10 persen. Diketahui, rasio pajak Indonesia 2024 sebesar 10,08 persen atau lebih rendah dari tahun 2023 yang sebesar 10,31 persen. Sedangkan, pemerintah membidik Indonesia dapat mencapai kisaran 10,09 hingga 10,29 rasio pajak dari Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun ini.
“Jadi hal semacam ini tidak boleh terjadi. Jadi kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja? Kenapa tidak bisa naik begitu? Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ucap Luhut.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama. Hal ini sebagai antisipasi banyaknya keluhan dari sudah dimulainya implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax per 1 Januari 2025.
“Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher