tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat sistem layanan pajak terbaru bernama Coretax mulai 1 Januari 2025. Dengan adanya sistem Coretax, wajib pajak bisa melakukan proses layanan perpajakan secara digital.
Coretax merupakan sistem administrasi yang dibuat DJP sebagai implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP) yang diatur dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak dapat mengakses www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Tujuan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan secara digital dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Melalui integrasi yang ada dalam layanan Coretax, wajib pajak bisa lebih mudah melakukan proses layanan pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak satu sistem.
Salah satu layanan yang dapat digunakan melalui Coretax, yakni wajib pajak dapat membuat faktur pajak dalam jumlah banyak dengan mudah. Wajib pajak dapat mengakses saluran pembuatan faktur pajak melalui skema unggah file .XML yang tersedia di Coretax.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Untuk menggunakan saluran pembuatan faktur banyak dalam jumlah banyak di Coretax, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan.
- Unduh (download) coverter XML untuk faktur pajak keluaran di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax (converter hanya dapat digunakan pada komputer dengan OS Windows);
- Unduh kedua file, yakni Converter XML dan Template XML;
- Buka folder “TemplateExcel”;
- Buka file “Sample Faktur PK Template v.13” menggunakan Microsoft Excel;
- Isi file excel sesuai panduan berikut:
a. Sheet Faktur, berisi data dan informasi terkait dengan identitas penjual, pembeli, jenis transaksi dan keterangan-keterangan lainnya yang akan diinput;
b. Sheet DetailFaktur, berisi rincian transaksi barang dan/atau jasa yang akan diinput;
c. Sheet Ref, berisi terkait dengan kodefikasi referensi untuk digunakan dalam sheet faktur ataupun sheet DetailFaktur;
d. Sheet Keterangan, berisi petunjuk pengisian kolom, baik sheet faktur ataupun sheet DetailFaktur.
- Setelah sheet faktur dan detail faktur diisi, simpan file dan save as dengan nama yang diinginkan;
- Selanjutnya, lakukan konversi dengan langkah berikut:
a. Buka kembali folder Converter Efaktur. Lalu, double click pada file “Converter.Efaktur.Coretax.exe”.;
b. Tekan tombol “Browse” dan pilih file excel Faktur Pajak Anda;
c. Pada kolom “Pilih Jenis XML”, pilih Faktur Pajak Keluaran. Lalu, tekan “Simpan”.
- Kemudian, impor pada Coretax DJP dengan cara:
a. Masuk pada Modul eFaktur;
b. Pilih menu “Pajak Keluaran”;
c. Tekan tombol “Impor Data”;
d. Tekan tombol “Browse”;
e. Pilih file XML yang telah Anda siapkan, dan tunggu hingga sistem selesai mengunggah faktur pajak;
f. Pastikan muncul notifikasi “Invoices is Valid”. Lalu, tekan tombol “Kirim”.
- Terakhir, klik checklist. Lalu, tekan tombol “Upload Faktur”, dan lakukan tanda tangan elektronik.
Cara Akses Login Coretax untuk Membuat Faktur
Sebelum membuat faktur pajak, pastikan Anda melakukan login untuk mengakses layanan Coretax dengan cara berikut:
- Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id;
- Buat akun dengan mengisi identitas pengguna, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Selanjutnya, pengguna diminta untuk mengatur ulang password dengan pilihan metode menggunakan email atau nomor telepon yang terdaftar;
- Sistem kemudian akan mengirim tautan ke email atau nomor telepon yang terdaftar untuk membuat kata password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik;
- Pastikan akun telah dibuat. Lalu, login kembali ke laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas