tirto.id - Kode Faktur Pajak adalah rangkaian kode unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencatat dan melaporkan transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Faktur Pajak merupakan dokumen yang wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dokumen ini menjadi bukti sah pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Kode Faktur Pajak terdiri dari 16 digit dengan format khusus sehingga mempermudah proses identifikasi jenis transaksi dan pelaporan. Berikut rinciannya:
- Kode Transaksi: Dua digit pertama untuk menunjukkan jenis transaksi. Kode Transaksi yang digunakan adalah angka 01 hingga 09.
- Kode Status: Satu digit setelah Kode Transaksi yang menunjukkan status faktur (misalnya, faktur normal atau pengganti).
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Tiga belas digit terakhir yang merupakan nomor unik, diterbitkan oleh DJP untuk setiap faktur.
Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak
Merujuk keterangan yang diterbitkan melalui laman resmi DJP, berikut adalah daftar Kode Transaksi Faktur Pajak terbaru yang berlaku saat ini:
Kode Transaksi | Fungsi |
01 | Untuk transaksi barang atau jasa yang pajaknya dipungut langsung oleh penjual PKP.Contoh: Penjualan makanan di restoran kepada konsumen tingkat akhir. |
02 | Untuk transaksi barang atau jasa ke instansi pemerintah. Pajaknya dipungut oleh pemerintah.Contoh: Penjualan alat tulis ke kantor pemerintah. |
03 | Untuk transaksi barang atau jasa ke pemungut pajak non-pemerintah.Contoh: Penjualan bahan baku ke perusahaan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh pemerintah. |
04 | Untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sesuai aturan yang tertera dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN.Contoh: Penjualan LPG Tertentu yang tidak disubsidi kepada suatu Badan Usaha. |
05 | Untuk transaksi penjualan barang atau jasa dengan besaran PPN tertentu yang diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN. Biasanya berlaku untuk PKP kecil dengan peredaran usaha terbatas.Contoh: Penjualan LPG Tertentu yang tidak disubsidi di tingkat Agen atau Pangkalan. |
06 | Untuk transaksi barang atau jasa yang tidak termasuk kategori kode 01 hingga 05, dan kode 07 hingga 09.Contoh: Penjualan kain lurik ke wisatawan asing (pemegang paspor luar negeri) yang PPN atau PPnBM-nya dipungut langsung oleh PKP. Atas penjualan tersebut, PKP akan menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 kepada wisatawan asing. |
07 | Untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPnBM ditanggung pemerintah.Contoh: Penjualan barang dalam program tertentu yang dibiayai pemerintah. |
08 | Untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.Contoh: Penjualan ke kawasan tertentu yang bebas pajak, seperti Batam. |
09 | Untuk penjualan aktiva tetap yang awalnya tidak direncanakan untuk dijual.Contoh: Penjualan mesin bekas yang sudah tidak digunakan. |
Selain memudahkan membantu otoritas pajak mengetahui jenis transaksi dan memastikan pelaporan pajak sesuai aturan, penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak yang tepat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mengakibatkan PKP terkena sanksi atau denda.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra