Menuju konten utama

Laporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tumbuh 14,01 Persen

Ditjen Pajak menyebutkan dari 10,59 juta SPT tersebut 8,49 juta SPT disampaikan secara elektronik

Laporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tumbuh 14,01 Persen
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi hingga Sabtu, 31 Maret 2018, ada sebanyak 10,59 juta SPT. Angka ini tumbuh 14,01 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan dari 10,59 juta SPT tersebut 8,49 juta SPT disampaikan secara elektronik. Sementara sisanya masuk secara manual dalam bentuk hard copy.

"Perlu diketahui ini terdata baru sampai 31 Maret. April ini akan banyak masuk SPT PPh badan dan masih ada dari PPh orang pribadi akan masuk terus. Nanti kami hitung. Target kami 80 persen selama 2018," ungkap Robert di Kementerian Keuangan Jakarta pada Senin (3/4/2018).

Jika melihat pertumbuhan berdasarkan jenis SPT pada 2018 ini, pertambahan realisasi penyampaian SPT karyawan ada sebanyak 12,39 persen. Selanjutnya, pertumbuhan dari non-karyawannya 30,53 persen.

"Sementara secara elektronik 21,6 persen dan yang menyampaikan secara manual turun 12 persen," katanya menjelaskan.

Adapun rasio kepatuhan khusus untuk SPT orang pribadi karyawan yang pada tahun lalu sebesar 61,9 persen kini naik mencapai 68,0 persen. Non-karyawan rasio kepatuhannya sebesar 40,5 persen, sedangkan pada tahun lalu rasionya 38,8 persen.

"Harap dicatat ini nambah terus. Karyawan masih ada mau bayar denda Rp100 ribu karena terlambat laporan. Dia bisa masukkan SPT lagi," tandasnya.

Ia menyebutkan penyampaian SPT ini mengalami pertumbuhan positif karena beberapa faktor, di antaranya kesadaran wajib pajak yang terus meningkat. Ini juga karena adanya sinergi lembaga dan instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Selain itu, pelayanan pajak terkait penyampaian SPT tahunan terutama melalui e-Filling semakin membaik, serta edukasi atau penyuluhan yang tepat sasaran.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari