tirto.id - Ada beberapa profesi penting di bidang kesehatan. Selain dokter, bidan, dan perawat, ada pula profesi apoteker.
Menurut PP Nomor 51 Tahun 2009, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah menyelesaikan studinya sebagai apoteker. Selain itu, untuk menjadi apoteker, seorang sarjana farmasi harus telah mengucap sumpah jabatan apoteker.
Apoteker bertugas menjalankan pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan ini erat kaitannya dengan obat-obatan, seperti pembuatan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pengelolaan obat.
Selain itu, pekerjaan farmasi juga termasuk pengendalian mutu obat, pelayanan informasi obat-obatan, dan pengembangan obat-obatan. Di samping obat-obatan modern, pekerjaan farmasi juga meliputi bahan pembuatan obat, obat-obatan tradisional, dan jamu.
Apoteker diberi keleluasaan untuk mendirikan praktik sendiri pada sebuah apotek atau toko obat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh seorang apoteker untuk dapat mendirikan praktik. Salah satunya adalah mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
SIPA diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dalam praktiknya, Kementerian Kesehatan RI mendelegasikan peneerbitan surat ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan SIPA, seorang apoteker harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Permohonan ini dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
Permohonan diajukan dengan menyertakan surat permohonan. Surat permohonan tersebut juga harus memuat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data. Pernyataan keabsahan data ini harus disertai materai Rp6.000.
Bersamaan dengan surat permohonan, apoteker juga harus menyertakan beberapa dokumen lain sebagai persyaratan.
Berikut beberapa dokumen yang harus disertakan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian tahun 2011.
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi/surat keterangan dari pimpinan fasilitasi pelayanan farmasi/surat dari pimpinan fasilitas produksi/distribusi/penyalur;
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dan ukuran 2x3 sebanyak dua lembar;
Di samping dokumen yang disyaratkan dalam Permenkes RI, Kabupaten/Kota tertentu mungkin memberikan dokumen tambahan sebagai persyaratan. Di DKI Jakarta misalnya, apoteker WNI harus menyertakan KTP dan KK, fotokopi ijazah, serta izin sarana/BAPT sebagai syarat.
Hampir mirip dengan Pemkab DKI, Pemkab Kapuas turut menambahkan fotokopi kepesertaan BPJS serta Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten Kapuas sebagai syarat mendapatkan SIPA.
Pengajuan permohonan SIPA gratis tanpa dipungut biaya apapun. Namun, apoteker yang mengajukan permohonan SIPA harus menunggu selambat-lambatnya 20 hari kerja.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan memproses permohonan yang diajukan sesuai prosedur yang berlaku di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Yandri Daniel Damaledo