Menuju konten utama

Cara, Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota Veteran

Cara, syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi anggota Veteran RI. 

Cara, Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota Veteran
Sejumlah veteran mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2017). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Veteran merupakan sebuah gelar kehormatan yang diberikan pemerintah kepada Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang secara fisik ikut serta dalam perjuangan mempertahankan negara Republik Indonesia.

Mereka tergabung di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan (pejuang tahun 1945, pejuang Trikora, pejuang Dwikora, maupun pejuang Timor Timur).

Veteran dibedakan dalam beberapa jenis berdasarkan kurun waktu perjuangannya yakni Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Veteran Pembela kemerdekaan RI.

Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah warga negara yang secara aktif berjuang dalam kurun waktu antara 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

Sementara Veteran Pembela Kemerdakaan RI merupakan para pejuang yang terbagi dalam tiga masa perjuangan yaitu Trikora (19 Desember 1961 - 1 Mei 1963), Dwikora (3 Mei 1964 - 11 Agustus 1966) dan Timor Timur (21 Mei 1975 - 17 Juli 1976).

Sebelumnya gelar kehormatan veteran diatur pada undang - undang nomor 76 yang mengatakan bahwa setiap orang yang bisa menjadi anggota Veteran adalah yang pada saat berjuang sudah berumur 14 tahun dan memegang senjata langsung bertempur tidak termasuk anggota pendukung seperti PMI, Caraka, Bagian Dapur dan lain-lain.

Namun kini setelah terbitnya undang - undang nomor 15 tahun 2012, setiap warga negara atau personil yang terlibat dalam perjuangan tersebut dinyatakan sebagai Veteran.

Gelar Kehormatan Veteran (Gelhorvet) ini juga diatur dalam putusan Permenhan RI Nomor Per/02/XII/2011, PP Nomor 23 Tahun 2012, dan Perpres RI Nomor 24 Tahun 2008.

Bagi Anda, kerabat atau saudara yang ingin mengajukan diri atau mendaftar sebagai veteran, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum diserahkan kepada Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad).

Berikut adalah persyaratan administrasi menjadi veteran sebagaimana disampaikan Kabag Regring, Letnan Kolonel Cpl Margono, yang dikutip dari laman TNI.

Persyaratan Umum

- WNI usia sampai dengan mencapai minimal 50 tahun.

- WNI berjuang mempertahankan Kemerdekaan.

- WNI menderita cacat badan dan cacat ingatan akibat dari perjuangan bersenjata atau menjalankan suatu tugas negara RI.

Persyaratan Khusus

- Mengisi formulir pendaftaran/permohonan calon Veteran yang di syahkan oleh Kakanminvetcad (rangkap 6 dan ditempel pas foto 4x6)

- Foto Copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat setempat.

- Foto Copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat setempat.

- Surat keterangan tidak terlibat G.30 S/PKI atau organisasi terlarang dari Kodim setempat.

- Surat keterangan hasil penelitian (SKHP) dari kepolisian.

- Melampirkan surat kenal lahir minimal dari lurah atau desa dan sudah berusia 14 tahun pada waktu mulai perjuangan untuk PKRI serta minimal 18 tahun bagi pembela Trikora, Dwikora, Seroja 1975/1976.

- Melampirkan surat keterangan para saksi (untuk pengajuan bagi seroja tidak perlu).

- Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

- Maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi anggota Veteran dapat mengurus di kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) yang ada di setiap Kodim, pungkasnya mengakhiri.

Baca juga artikel terkait VETERAN RI atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Editor: Yandri Daniel Damaledo