Menuju konten utama

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak dan Syaratnya

Artikel berikut ini akan mengulas tentang cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dan syarat-syaratnya.

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak dan Syaratnya
Ilustrasi buku nikah. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain. Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang.

Sesuai aturan Kemenag PMA No. 20/ 2019 tentang Pencatatan Nikah, disebutkan bahwa buku nikah yang hilang atau rusak bisa diganti dan pergantian buku nikah ini gratis tanpa dipungut biaya.

Berikut akan dijelaskan tentang cara mengurus buku nikah hilang dan berapa lama mengurus buku nikah yang hilang atau rusak. Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak

Syarat mengurus buku nikah yang rusak yakni:

1. Kunjungi KUA Tempat Pernikahan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahaan tercatat. Jangan lupa membawa buku nikah asli yang rusak sebagai bukti fisik.

2. Isi Formulir Penggantian

Setelah tiba di KUA, pemohon diminta untuk mengisi formulir penggantian buku nikah. Pastikan setiap kolom terisi dengan benar dan lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

3. Lakukan Pembayaran Administrasi

Ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk penggantian buku nikah. Pastikan menyiapkan dana sesuai dengan ketentuan KUA setempat.

4. Menunggu Proses Penggantian

Setelah semua syarat dipenuhi, hanya perlu menunggu proses penggantian selesai. Berapa lama mengurus buku nikah yang hilang? Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing KUA.

Syarat Mengurus Surat Nikah Hilang

Sementara untuk syarat mengurus buku nikah hilang adalah sebagai berikut:

1. Laporkan Kehilangan ke Polisi

Jika buku nikah hilang, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke pihak Kepolisian. Anda akan menerima surat laporan kehilangan yang diperlukan sebagai bukti untuk proses penggantian di KUA.

2. Kunjungi KUA Tempat Pernikahan

Setelah memperoleh surat laporan dari kepolisian, kunjungi KUA tempat pernikahan terdaftar. Prosedur ini mirip dengan pengurusan buku nikah rusak.

3. Isi Formulir Penggantian

Seperti halnya buku nikah yang rusak, pemohon juga harus mengisi formulir penggantian di KUA dengan detail yang benar.

4. Lakukan Pembayaran Administrasi

Pembayaran biaya administrasi tetap menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan buku nikah pengganti.

5. Tunggu Proses Penggantian

Proses penggantian memerlukan waktu yang berbeda-beda di setiap KUA, jadi pastikan untuk sabar menunggu hingga buku nikah yang baru selesai dicetak.

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Cara mengurus buku nikah yang hilang adalah dengan membawa surat Kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru sejumlah buku nikah.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus surat nikah yang rusak bisa membawa persyaratan, yaitu buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang warna biru sejumlah buku nikah.

Selain offline, mengurus buku nikah yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara mengurus buku nikah hilang online:

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Dapatkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi sebagai syarat penggantian.

2. Akses Layanan Simkah Online

Buka situs simkah.kemenag.go.id https://simkah.kemenag.go.id dan login atau buat akun baru.

3. Ajukan Penggantian Buku Nikah

Isi formulir penggantian, unggah dokumen seperti surat kehilangan, KTP, dan data pernikahan.

4. Lakukan Pembayaran Administrasi

Ikuti instruksi untuk pembayaran biaya penggantian secara online (jika tersedia).

5. Tunggu Konfirmasi

Setelah pengajuan, pantau status dan ambil buku nikah baru di KUA atau melalui pengiriman (tergantung kebijakan).

Proses mengurus buku nikah hilang online ini menjadi lebih praktis, karena pelapor tidak harus datang langsung ke KUA.

Baca juga artikel terkait BUKU NIKAH atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Dhita Koesno