Menuju konten utama

Cara Mengubah Data Buku Nikah & Mengganti Jika Rusak atau Hilang

Cara mengubah data buku nikah dan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang.

Cara Mengubah Data Buku Nikah & Mengganti Jika Rusak atau Hilang
Ilustrasi buku nikah. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara sah baik secara agama dan negara.

Di dalam Buku Nikah terdapat kutipan dari akta nikah yang berfungsi sebagai bukti hukum terjadinya perkawinan.

Buku ini akan diberikan kepada masing-masing suami dan istri setelah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Oleh karena itu, Buku Nikah merupakan dokumen penting yang harus berisi data-data yang sesuai serta harus selalu ada sebagai kelengkapan dokumen dalam rumah tangga.

Cara Mengubah Data Buku Nikah

Jika terdapat kesalahan data pada Buku Nikah, maka data tersebut harus diubah dan diperbaiki agar sesuai.

Dilansir dari akun Instagram Kemenag RI, berikut adalah cara mengubah data yang salah di Buku Nikah.

Prosedur dan ketentuan mengubah data Buku Nikah ini terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No.20/2019 Pasal 37.

Jika terdapat kesalahan penulisan atau data di Buku Nikah, KUA dapat menggantinya dengan Buku Nikah yang baru secara gratis.

Syaratnya adalah dengan datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah asli dan Pas Foto 2x3 dengan latar biru.

Jika stok Buku Nikah di KUA terbatas, maka pihak KUA akan menggantinya dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
  2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
  3. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
  4. Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah

Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Jika Buku Nikah yang dimiliki pasangan suami istri rusak atau hilang, maka Buku Nikah akan diganti dengan yang baru.

Dilansir dari akun Instagram Kemenag RI, berikut adalah cara mengganti Buku Nikah yang rusak atau hilang.

Prosedur dan ketentuan mengganti Buku Nikah yang rusak atau hilang ini terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No.20/2019 Pasal 39.

Buku Nikah yang rusak atau hilang akan digantikan dengan diterbitkannya Duplikat Buku Nikah secara gratis di KUA.

Jika Buku Nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah asli yang rusak tersebut, KTP, dan Pas Foto 2x3 dengan latar biru.

Jika Buku Nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Pas Foto 2x3 dengan latar biru.

Duplikat Buku Nikah ini hanya bisa diterbitkan untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno