tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Meski begitu, pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," kata Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurut Kamaruddin, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan. Selain itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menjelaskan Kemenag telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.
Menurut Adib, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.
"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.
Adib mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
Editor: Gilang Ramadhan