Menuju konten utama

PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama: Protestan dan Katolik

Permohonan di PN Jaksel diajukan oleh laki-laki beragama Kristen Protestan berinisial Y dan pasangannya perempuan beragama Kristen Katolik berinisial G.

PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama: Protestan dan Katolik
Pengadilan negeri jakarta selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata orag tua murid kepada SMK Kolese Gonzaga senin (11-11-2019). Antara/Laili Rahmawati

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pasangan nikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh laki-laki beragama Kristen Protestan berinisial Y dan pasangannya yang merupakan perempuan pemeluk agama Kristen Katolik berinisial G.

"Mengabulkan permohonan para pemohon," demikian bunyi putusan hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/9/2022).

Dalam putusan bernomor 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel pada 1 September 2022 tersebut, hakim memerintahkan Kepala Disdukcapil Kota Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan para pemohon.

"Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," kata hakim Alimin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Pertimbangan lainnya adalah karena telah dilakukan pemberkatan perkawinan para pemohon yang telah dilaksanakan di Denpasar pada 5 Juni 2022 dan dihadiri saksi-saksi dan dibuktikan dengan dengan surat P-9 surat atau testimonium matrimoni bernomor 207/2022.

"Menimbang, bahwa setelah perkawinan beda agama antara pemohon I dan pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nanti, warisan dan konsekuensi lainnya yang sangat penting," kata Alimin.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN BEDA AGAMA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan