Menuju konten utama

Arti Shadow Economy & Apakah Pedagang Eceran Bakal Kena Pajak?

Pemerintah mulai perhatikan aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari pantauan pajak atau dikenal shadow economy. Pedagangan eceran salah satu targetnya.

Arti Shadow Economy & Apakah Pedagang Eceran Bakal Kena Pajak?
Pedagang menata beras yang dijualnya di Pasar Gondangdia, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Pemerintah mulai menaruh perhatian serius pada aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari pantauan pajak, dikenal sebagai shadow economy.

Dalam dokumen RAPBN 2026, perdagangan eceran hingga makanan dan minuman disebut punya potensi besar. Namun, sektor tersebut memiliki kontribusi yang rendah terhadap penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penarikan pajak dari sektor ini tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Tidak ada kebijakan baru soal tarif, hanya perluasan jangkauan terhadap pelaku usaha yang selama ini belum terdata.

Lewat pemetaan shadow economy dan integrasi NIK-NPWP, otoritas pajak akan menyisir pelaku usaha yang belum teridentifikasi secara fiskal. Langkah ini dinilai krusial demi mengejar target penerimaan Rp2.357,7 triliun di 2026.

Apa Arti dan Pengertian Shadow Economy?

Dilansir artikel Muhammad Dahlan berjudul "Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak" (2020), shadow economy atau ekonomi bayangan merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, baik karena ilegal maupun karena sengaja disembunyikan dari negara.

Aktivitas shadow economy tak tecermin dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) meski menghasilkan pendapatan nyata bagi pelakunya. Praktik ini biasanya dilakukan dengan kesengajaan dan motif tertentu, seperti menghindari pajak atau regulasi.

Contohnya bisa sangat beragam, mulai dari sewa rumah yang tidak dilaporkan, aktivitas barter hingga mempekerjakan karyawan tanpa pencatatan resmi.

Pendapatan dari usaha rumahan atau warung yang tidak punya NPWP pun termasuk. Pengambilan uang oleh pemilik usaha kecil untuk keperluan pribadi tanpa pencatatan, bahkan juga masuk dalam kategori ini.

Acwin Hendra & Rahadi dalam artikel bertajuk "Faktor-Faktor yang Menentukan Besaran Shadow Economy pada BRICS dan Indonesia" (2016), menyebut bahwa shadow economy tidak hanya soal hilangnya potensi pajak, tapi juga menimbulkan dampak fiskal jangka panjang.

Semakin besar aktivitas ekonomi yang tidak terpantau, semakin besar pula defisit anggaran yang harus ditambal. Jika tak ditangani, pemerintah bisa terjebak mengambil kebijakan fiskal yang tidak akurat akibat data yang bias.

Apakah Pedagang Eceran Kena Dampak Shadow Economy?

Pedagang eceran resmi masuk radar pemerintah dalam upaya menertibkan aktivitas ekonomi yang luput dari pajak.

Sektor ini dianggap menyumbang besar pada shadow economy karena sebagian pelaku usahanya belum terdaftar secara fiskal. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, perdagangan eceran menjadi salah satu target prioritas pengawasan.

Langkah ini tak berarti akan ada pungutan baru, tapi kewajiban pajak bisa jadi mulai diberlakukan secara ketat. Pemerintah menegaskan pendekatannya berbasis pada regulasi yang ada, bukan menciptakan beban tambahan.

“Enggak, ini semuanya kita sesuai dengan UU, tidak ada kenaikan tarif,” kata Febrio Nathan Kacaribu di DPR, Selasa (19/8).

Akan tetapi, meski tarif tak berubah, tekanan kepatuhan makin terasa, terutama bagi pelaku usaha kecil yang selama ini belum terjangkau sistem pajak.

Pemerintah mulai mengandalkan data NIK yang terintegrasi dengan NPWP, ditambah analisis intelijen. Targetnya, yakni usaha yang dulunya tak terlihat kini tak bisa lagi menghindar.

Bagi pedagang eceran yang belum pernah terdaftar, potensi terjaring makin besar seiring masifnya program canvassing.

“Ke depan, Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran,” bunyi dokumen RAPBN 2026.

Meski belum semua berdampak langsung tahun ini, sinyalnya sudah jelas, era bebas pajak bagi sektor informal mulai menghilang.

Bagi pembaca yang ingin mendalami topik seputar perpajakan, berbagai artikel terkait bisa diakses melalui tautan berikut.

Kumpulan Artikel tentang Pajak

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Syamsul Dwi Maarif