tirto.id - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku mulai 1 Juli 2024.
Terhitung sejak pemadanan ini dilaksanakan, maka NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit, maka akan berubah menjadi 16 digit sama seperti NIK.
Kebijakan pemadanan NIK sebagai NPWP ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan pemerintah sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK sebagai NPWP wajib dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki NPWP (wajib pajak). Sedangkan, bagi masyarakat yang baru membuat NPWP mulai 1 Juli 2024, maka NPWP otomatis menggunakan NIK.
Perlu diketahui, dalam hal ini masyarakat yang memiliki NIK tidak otomatis terdaftar menjadi wajib pajak. Sehingga aturan pemadanan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang telah mendaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
Lebih lanjut, wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, maka akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.
Selain itu, sanksi lainnya ialah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar 20 persen dari tarif normal.
Pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan mandiri oleh wajib pajak secara online. Caranya melalui laman resmi pajak.go.id.
Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP secara Online
- Kunjungi laman resmi pajak.go.id.
- Klik menu “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP.
- Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu “Profil”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Cek Validitas NIK.
- Klik menu “Ubah Profil”.
- Klik “Log Out”.
- Kemudian, coba kembali Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Layanan Publik yang Gunakan NIK sebagai NPWP
Aturan NIK sebagai NPWP tidak hanya berlaku bagi orang pribadi saja. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga berlaku bagi pihak lain dalam penyelenggaraan layanan administrasi.
Pihak lain yang wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dalam penyelenggaraan layanan administrasi, di antaranya:
- Layananan pencairan dana pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra