Menuju konten utama

WNA Boleh Ikut Lelang Aset Negara Tanpa NPWP, Ini Syaratnya

Warga negara asing boleh untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh negara tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

WNA Boleh Ikut Lelang Aset Negara Tanpa NPWP, Ini Syaratnya
Ilustrasi lelang online. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Diki Zenal Abidin, menuturkan, warga negara asing (WNA) boleh untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh negara tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Zanal menuturkan, mereka cukup menggunakan dokumen identitas sesuai negara penerbit.

“Syarat lelang harus punya NPWP. Sekarang kita beri relaksasi, mereka yang enggak punya NPWP, bukan WNI dia dengan identitas sesuai yang diterbitkan negaranya,” kata Diki ditemui awak media usai media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta pada Kamis (25/1/2024).

Tetapi, dia menuturkan, para WNA hanya bisa mengikuti objek lelang tertentu. Dia menuturkan, ada beberapa lahan tanah jenis hak milik yang tidak dapat dialihkan ke WNA.

“Nanti tetap tergantung objek lelangnya. Jika objek lelang enggak boleh dimiliki WNA, nanti enggak bisa, misalnya tanah jenis hak milik,” ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, DJKN mencatatkan total nilai transaksi lelang sebesar Rp44,34 triliun sepanjang 2023. Capaian ini yang tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.

“Tahun 2023 ini capaian yang luar biasa, karena dari target Rp33 triliun kita mencapai Rp44,3 triliun," Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto.

Nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari pelaksanaan lelang sukarela termasuk yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II mencapai 42 persen, disusul dari pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang barang rampasan atau sitaan Kejaksaan, lelang harta pailit, dan lelang lainnya.

Cara ikut lelang di Lelang.go.id

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan aplikasi lelang yaitu melalui portal lelang.go.id. yang dapat mempermudah penjual dan peserta lelang. Laman tersebut diharapkan bisa mempermudah proses pelelangan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja. Selain itu lelang.go.id lebih mudah, aman dan terpercaya.

Bagaimana cara mengikuti lelang di lelang.go.id?

  1. Registrasi/Pendaftaran
Sebelum mengikuti lelang calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Namun bagi peserta lelang yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id.

Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut :

  • Klik menu Daftar di laman utama
  • Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password
  • Klik tombol Daftarkan Akun Saya
  • Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya
  • Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”
  • Pendaftaran berhasil

Selanjutnya untuk mengikuti lelang calon peserta lelang harus melengkapi persyaratan lelang yaitu mengisikan data KTP, NPWP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang. Selanjutnya isikan data-data pada form yang tersedia dan pastikan data diri yang diisikan adalah valid.

Proses pemeriksaan persyaratan lelang akan dilakukan oleh Pejabat Lelang di KPKNL yang telah dipilih saat mengisikan data persyaratan lelang dan hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap maka anda sudah dapat mengikuti lelang secara online diseluruh KPKNL di Indonesia.

  1. Pilih Objek Lelang
Setelah memiliki akun lelang, Anda dapat mengikuti lelang secara online diseluruh Indonesia. Masuk ke akun lelang Anda dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti. Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

2. Menyetor uang jaminan lelang

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking. Selanjutnya setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

3. Melakukan penawaran lelang

Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

4.Membayar pelunasan lelang

Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Selanjutnya, bagaimana dengan peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang? uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank penyelenggara lelang dengan batas waktu 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin