tirto.id - Kepemilikan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) bagi para wajib pajak tentu sangat berkaitan dengan adanya laporan SPT Tahunan.
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang dimiliki oleh para wajib pajak untuk membuat laporan terkait segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak serta untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pajak.
Sesuai namanya, para wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan ini setiap 1 tahun kepada pihak berwajib, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Terdapat 2 jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi tahun 2024 ini, para wajib pajak harus melaporkan paling lambat pada hari Minggu, 31 Maret 2024. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, batasnya adalah pada Selasa, 30 April 2024.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Sekarang masyarakat sudah semakin dipermudah dengan digunakannya teknologi berbasis internet untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sudah ditentukan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah pada 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Badan 30 April 2024. Batas pelaporan SPT Tahunan apabila jatuh pada hari libur tetap bisa dilakukan secara online.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan SPT dari jauh hari, tidak mendekati batas akhir pelaporan untuk mengantisipasi apabila terjadi error atau kendala saat pelaporan SPT online sehingga terhindar dari keterlambatan pelaporan.
Di bawah ini adalah langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan secara online yakni melalui e-Filling di website resmi DJP :
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
- Klik 'Buat SPT'
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai, apakah 1770 atau 1770 s
- Pilih form yang akan digunakan kemudian isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing sesuai dengan status
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi dan tunggu sampai kode verifikasi dikirim melalui e-mail atau nomor telepon
- Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
- Klik 'Kirim SPT'
- Laporan SPT akan otomatis terekam dalam sistem DJP
- Bukti penyelesaian atau tanda terima laporan akan dikirimkan melalui e-mail
Punya NPWP tapi Tidak Punya Penghasilan, Wajib Lapor SPT?
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP merupakan identitas seseorang sebagai wajib pajak.
Namun tidak semua yang memiliki NPWP berkewajiban untuk membayar pajak atau melaporkan SPT tahunan. Hanya wajib pajak yang berstatus aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.
Bagi wajib pajak dengan status aktif namun belum berpenghasilan atau bekerja, tidak diwajibkan membayar pajak tetapi masih wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan atau SPT Nihil. Alasannya adalah karena termasuk dalam kategori kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apabila wajib pajak yang memiliki NPWP aktif terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda administrasi tergantung dari jenis SPT yang dimiliki.Untuk mengetahui cara mengecek status keaktifan NPWP yang dimiliki bisa membuka link ini.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra