Menuju konten utama

Berapa Denda Telat atau Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi?

Berapa denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pribadi? Simak penjelasannya di sini.

Berapa Denda Telat atau Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Pemerintah menetapkan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pribadi.

Di tahun 2024 ini, masyarakat bisa melaporkkan SPT Tahunan 2024 Pribadi mulai awal Januari hingga tiga bulan setelahnya, yakni bulan Maret. Sedangkan untuk SPT wajib pajak badan paling lambat maksimal 30 April 2024.

SPT sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis dimana aturan mengenai pelaporannya termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Akan tetapi, masyarakat perlu memahami bahwa pada saat pelaporan SPT ini, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaporkannnya tepat waktu, sebab jika terlambat atau melebihi batas waktu yang ditentukan bisa dikenakan sanksi beruba denda.

Selain telat menyampaikan laporan SPT Tahunan Pribadi maupun Badan, masyarakat yang tidak melaporkan juga akan dikenakan sanksi berupa denda.

Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi Denda Berapa?

Mengacu pada Pasal 7 KUHP, masyarakat yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap wajib pajak.

Sedangkan bagi wajib pajak badan jika tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.

Akan tetapi sanksi tersebut bisa saja digugurkan jika wajib pajak pribadi atau badan tercatat sudah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berpindah negara, bentuk usahanya bukan di wilayah Indonesia, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi yang Terlambat?

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan terlebih dahulu dengan cara meminta surat tagihan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah membayar pajak keterlambatan dan merampungkan sejumlah persyaratan yang berlaku, wajib pajak pribadi baru bisa menyampaikan surat pemberitahuan pajak dan mengisikan SPT Tahunan Pribadinya.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi sendiri dapat dilakukan secara offline di kantor KPP maupun Kantor POS, dan secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak dengan alamat djponline.pajak.go.id. berikut cara pelaporannya secara online.

  • Wajib pajak harus memastikan terlebih dahulu telah memiliki nomor identitas digital (EFIN).
  • Akses laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP dan password, lalu klik “Login”.
  • Pilih “Lapor” kemudian klik “E-Filing”.
  • Selanjutnya klik “Buat SPT”.
  • Wajib pajak tinggal mengisikan data yang diminta.
  • Pastikan semua data yang dibutuhkan terisi dengan baik dan benar.
  • Jika sudah mengisinya, klik “Kirim SPT”.
  • Selanjutnya wajib pajak akan menerima bukti penyelesaian laporan melalui email.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra