Menuju konten utama

Langkah-Langkah Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Cara Lapor Pajak

Tutorial untuk mengisi SPT Tahunan orang pribadi pada 2024 dan cara melaporkan pajaknya. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Langkah-Langkah Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Cara Lapor Pajak
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

tirto.id - Setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan pribadi tahun 2024 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.

Masyarakat harus mengisi dan menyampaikan formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan mereka pada tahun sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat pada tanggal tersebut.

SPT, atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan dokumen yang harus diisi dan diserahkan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak setiap tahun.

Tujuannya adalah untuk melaporkan jumlah penghasilan, potensi pajak yang harus dibayarkan, serta klaim pengurangan pajak yang sah.

Mengenai SPT tahunan pribadi tahun 2024 di Indonesia, ada beberapa jenis formulir yang harus diperhatikan sesuai dengan situasi keuangan individu:

  • Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari 60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Setelah mengisi formulir yang sesuai dengan kondisi mereka, wajib pajak harus mengirimkan SPT mereka kepada DJP sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Bagi wajib pajak pribadi, batas waktu pengiriman adalah tanggal 31 Maret 2024 dan jika seseorang terlambat mengirimkan SPT, mereka akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tata Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru

Dilansir dari laman HiPajak, cara membuat SPT Tahunan Pribadi secara online melalui DJP Online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Formulir 1721 A1 atau A2

Jika Anda seorang karyawan, mintalah formulir tersebut kepada perusahaan yang mempekerjakan Anda. Data dari formulir ini akan digunakan dalam pengisian SPT melalui portal e-Filing.

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Anda dapat mendapatkannya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Data Penghasilan, Kewajiban, Hutang, dan Harta

Pastikan Anda memiliki data lengkap mengenai penghasilan, kewajiban, hutang, serta harta Anda.

2. Akses DJP Online

Kunjungi situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan Nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang telah Anda terima melalui email atau SMS.

3. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah masuk di laman DJP, pilih layanan yang diinginkan. Jika Anda memilih e-Filing, pastikan Anda terhubung dengan internet selama pengisian data. Jika memilih e-Form, Anda dapat mengisi formulir secara offline di komputer.

4. Mulai Membuat SPT

Setelah memilih layanan, mulailah membuat SPT dengan mengklik "Buat SPT" yang biasanya terletak di pojok kanan atas.

Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan, dan jawab semua pertanyaan dengan benar sesuai keadaan Anda.

5. Isi Lampiran dan Kolom yang Tersedia

Pastikan Anda mengisi lampiran yang sesuai, terutama jika Anda memiliki harta karena kolom tersebut adalah bagian paling krusial untuk menentukan keberhasilan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Selanjutnya, isi semua kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi Anda.

6. Selesaikan Proses dan Tunggu Konfirmasi

Setelah semua kolom terisi, periksa kembali data yang telah Anda masukkan. Jika semua sudah benar, kirimkan formulir tersebut melalui portal DJP.

DJP akan memberikan konfirmasi melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Terbaru Tahun 2024 di Sistem Coretax

CTAS atau Coretax Administration System adalah sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sistem Coretax bertujuan untuk mengintegrasikan proses bisnis utama DJP dan menyediakan layanan yang lebih efisien bagi wajib pajak dalam mengelola urusan administrasi pajak mereka.

Salah satu keunggulan utama CTAS adalah penggunaan fitur prepopulated, di mana data pajak wajib pajak akan disediakan secara otomatis berdasarkan basis data yang sudah ada termasuk informasi seperti penghasilan, pajak yang dipotong, dan data lainnya.

Hal ini kemudian memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan karena tidak perlu memasukkan data secara manual, cukup memeriksa kebenaran data yang sudah ada.

Melalui aplikasi Taxpayer Account Management, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses data perpajakan mereka sendiri, termasuk riwayat aktivitas pembayaran pajak, pelaporan SPT, utang pajak, dan piutang pajak. Ini memungkinkan wajib pajak untuk memantau dan mengelola urusan administrasi pajak mereka secara lebih efisien.

CTAS memberikan transparansi yang lebih besar dalam hal pengelolaan pajak. Wajib pajak dapat dengan mudah melihat riwayat pembayaran pajak mereka, status pelaporan SPT, dan informasi lainnya melalui aplikasi Taxpayer Account Management dan membantu meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

CTAS sendiri saat ini belum bisa digunakan dan direncanakan mulai berlaku pada bulan Mei 2024, sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA pada bulan Juli 2023.

Wajib pajak diharapkan dapat mengakses dan menggunakan aplikasi Taxpayer Account Management untuk memantau dan mengelola urusan administrasi pajak mereka dengan lebih efisien.

Dengan implementasi CTAS, Diharapkan pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mudah bagi wajib pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru di DJP Online

Cara melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online melalui layanan e-Filing DJP adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id dan klik "Login" untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, lalu klik "Login".
  3. Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab "Lapor".
  4. Di menu "Lapor", pilih opsi "e-Filing" untuk mengisi formulir SPT secara online di situs DJP.
  5. Klik tab "Buat SPT" untuk memulai pembuatan SPT.
  6. Isi semua pertanyaan dengan benar dan sesuai dengan informasi yang diminta. Anda dapat memilih "Dengan bentuk formulir" untuk mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  7. Isi informasi tentang penghasilan Anda, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan formulir 1721 A1/A2.
  8. Isi informasi tambahan seperti jumlah tanggungan, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan, status kewajiban perpajakan suami istri, dan lainnya.
  9. Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan dan pastikan semuanya sudah benar. Kemudian, konfirmasikan pelaporan SPT Tahunan.
  10. Setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakan Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online melalui layanan e-Filing DJP dengan mudah dan cepat.

Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data yang Anda masukkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra