Menuju konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Offline 2024 Terbaru & Jadwalnya

Simak cara untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi tahun 2024 dengan datang langsung ke kantor KPP terdekat maupun kantor POS.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Offline 2024 Terbaru & Jadwalnya
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Cara melaporkan SPT Tahunan pribadi tahun 2024 dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor KPP terdekat maupun kantor POS.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) termasuk salah satu kewajiban bagi seorang yang wajib pajak dan dilaksanakan setiap tahun.

Pelaporan wajib pajak ini dianjurkan dilakukan di awal waktu pelaporan yang telah ditetapkan serta diimbau agar jangan menunggu hingga batas akhir guna meminimalisir kendala.

SPT sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya yakni Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). SPT ini wajib dilaporkan oleh orang pribadi maupun badan usaha.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan memiliki tiga jenis, yaitu:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

SPT ini ditujukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S

SPT ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.

3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS

SPT ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi Tahun 2024

Di tahun 2024 ini, pemerintah menetapkan waktu satu bulan lebih lama untuk pelaporan SPT wajib pajak badan ketimbang orang pribadi.

Pemerintah menentukan bahwa pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi batas akhirnya maksimal 31 Maret 2024, sedangkan SPT wajib pajak badan terakhir 30 April 2024.

Masyarakat yang terlambat dalam melaporkan SPT bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu sesuai UU No. 28 Tahun 2007.

Maka itu, masyarakat diimbau agar melakukan pembayarannya sesuai jadwal yang telah ditentukan agar meminimalisir pelanggaran maupun adanya kendala.

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi Tahun 2024

  • Memiliki NIK-NPWP
  • Memiliki EFIN Pribadi
  • Memiliki akun DJP Online
  • Menggunakan formulir yang sesuai seperti Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Offline 2024

Masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara offline, dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.

Selain di kantor KPP, masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Pos untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi.

Setelah sampai di kantor KPP atau Kantor POS, pelapor harus mengisi formulir SPT Tahunan yang disediakan di kantor tersebut.

Jika formulir telah terisi dengan lengkap dan benar, pelapor bisa menyerahkan formulir tersebut kepada petugas untuk mendapatkan tanda bukti pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra