Menuju konten utama

6,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT disampaikan 6,20 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.

6,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 6,39 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) hingga Selasa (15/3/2022) pagi.

"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 15 Maret jam 8.37 pagi tadi sebanyak 6.390.826," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada reporter Tirto, Selasa (15/3/2022).

Pelaporan SPT disampaikan 6,20 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.

Pelaporan SPT kali ini didominasi lewat elektronik atau e-filling mencapai 6,16 juta wajib pajak. Sementara SPT manual atau datang langsung ke kantor cabang hanya 229.709 wajib pajak (3,59 persen).

Adapun pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.

"Untuk yang tidak melaporkan/terlambat melaporkan dikenakan denda, untuk SPT orang pribadi Rp100 ribu, untuk SPT badan Rp1 juta," kata dia.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto