Menuju konten utama

SPT Tahunan 2022: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP dan Cek Validasinya

Kartu NPWP yang hilang dapat dicetak ulang dengan persyaratan yang mudah. Temukan panduan dan penjelasannya di sini.

SPT Tahunan 2022: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP dan Cek Validasinya
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Cara cetak ulang kartu NPWP dan cek validasinya untuk keperluan SPT Tahunan 2022 cukup mudah yang dapat dilakukan dalam beberapa langkah.

Tahun 2022 telah tiba. Artinya, sudah waktunya bagi Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) periode tahun 2021. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2021 adalah 31 Maret 2022.

SPT merupakan surat yang digunakan sebagai laporan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban mengikuti ketentuan dalam perpajakan. SPT harus dilaporkan oleh WNI yang sudah menjadi WP. Setiap WP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas unik yang tertera pada kartu NPWP.

Laporan disampaikan setiap tahun dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui layanan DJP Online. SPT Tahunan wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP

Ada kalanya kartu NPWP yang dimiliki wajib pajak hilang karena suatu alasan. Pengurusan untuk mencetak ulang kartu NPWP yang hilang, kini bisa dilakukan dengan mudah. WP bisa tinggal menyiapkan dahulu dokumen persyaratannya.

Mengutip Instagram Ditjen Pajak RI, kartu NPWP sudah disediakan dalam dua bentuk, yaitu fisik dan elektronik. Keduanya memuat nomor identitas unik dari WP. Adapun syarat yang diperlukan dalam pengurusan pencetakan ulang kartu NPWP adalah:

1. WP Orang Pribadi

  • Formulir permintaan Kembali yang ditandatangani WP
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Apabila dokumen diserahkan bukan oleh pihak yang mengajukan, persyaratan dilengkapi dengan Surat Kuasa Bermaterai

2. WP Badan

  • Formulir Permintaan Kembali yang ditandatangani pimpinan/direktur, dan telah distempel
  • Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
  • Fotokopi Akta Pendirian
  • Apabila dokumen diserahkan bukan oleh pengurus yang namanya tercantum pada akta, perlu dilengkapi dengan Surat Kuasa Bermaterai yang ditandatangani direktur dan telah distempel.

Selanjutnya, cara untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP adalah:

  1. Permohonan diajukan lewat loket TPT secara langsung atau lewat pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan untuk Seksi Pelayanan
  2. WP Orang Pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  3. WP Badan hanya bisa mengajukan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdaftar
  4. Formulir bisa diunduh melalui situs https://www.pajak.go.id

Cara Cek Validitas NPWP

NPWP yang diterima dapat dilakukan pengecekan validitasnya melalui pemindaian QR Code yang terdapat pada kartu NPWP. Cara mengeceknya sebagai berikut:

  1. Lakukan scan QR Code yang di dalamnya memuat link tertentu yang mengarah pada laman account situs https://www.pajak.go.id
  2. Masukkan link unik tersebut pada browser untuk memulaivalidasi
  3. Pada tampilan Cek NPWP, masukkan kode challenge lalu klik tombol Cek
  4. Selanjutnya akan tertampil notifikasi berisi validasi NPWP yang sedang dicek. Pastikan NPWP yang muncul pada notifikasi sama dengan NPWP di kartu.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis