Menuju konten utama

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Online & Mendapatkan EFIN 2022

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online (1770, 1770 SS, dan 1770 S) serta cara mendapatkan Nomor EFIN.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Online & Mendapatkan EFIN 2022
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Cara melaporkan SPT Tahunan pribadi maupun badan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Dirjen Pajak RI telah menyediakan layanan itu sejak beberapa tahun lalu sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan PPh dari Orang Pribadi maupun Badan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk PPh periode 2021 tersebut, seperti biasanya adalah tanggal 31 Maret 2022. Jadi, saat artikel ini diunggah, masih ada waktu 71 hari sebelum tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan.

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat 3 jenis SPT Tahunan. Ketiganya adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Memahami ketiga jenis itu penting sebelum melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Apa Itu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS?

SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan maupun pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Maka itu, pada periode Januari-Maret 2022, wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan SPT PPh 2021, bukan 2020 yang waktu pelaporannya sudah lewat.

WNI yang terdaftar jadi Wajib Pajak Orang Pribadi berarti sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para pemilik NPWP ini diharuskan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada setiap tahunnya.

Wajib pajak pribadi (perseorangan) maupun badan (perusahaan/lembaga/institusi) wajib mengisi SPT itu dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya ke kantor pajak atau saluran lain yang disediakan Ditjen Pajak, seperti sarana online.

Laporan SPT Tahunan dari wajib pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi 3 jenis di atas berdasarkan status seorang wajib pajak, yakni apakah karyawan atau bukan, dan besaran total penghasilannya dalam setahun. Masing-masing jenis itu berbeda formulirnya, juga tidak sama detail cara pelaporannya.

Berikut penjelasan tentang 3 macam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut:

1. SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah total nilai penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi, dalam kurun waktu satu tahun.

2. SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.

3. SPT 1770

Formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Contoh pengguna formulir SPT 1770 dari kategori pemilik usaha adalah pedagang, pemilik warung, pemilik salon, dan sejenisnya. Adapun contoh pemilik pekerjaan bebas ialah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online & Solusi Jika Lupa

Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan secara online harus lebih dahulu mempunyai akun DJP Online. Untuk membuat akun DJP Online, wajib pajak memerlukan Nomor EFIN (electronic filing identification number).

EFIN semacam nomor identitas wajib pajak yang diperlukan untuk melakukan pelaporan maupun transaksi secara elektronik di laman DJP Online. Nomor EFIN diterbitkan oleh kantor pajak bagi mereka yang sudah punya NPWP.

Cara mendapatkan nomor EFIN secara langsung maupun online, dan solusi jika lupa Nomor EFIN adalah sebagai berikut:

1. Cara Mendapatkan Nomor EFIN di Kantor Pajak

Nomor EFIN bisa diperoleh dengan mendatangi langsung kantor pajak di daerah tempat wajib pajak terdaftar. Di kantor pajak, petugas bisa melayani penerbitan maupun aktivasi Nomor EFIN.

Syarat mendapatkan Nomor EFIN adalah, wajib pajak membawa kartu identitas (KTP) dan kartu NPWP asli, serta menuliskan alamat email.

2. Cara Mendapatkan Nomor EFIN secara Online

Nomor EFIN kini bisa didapatkan secara online, yakni mengirim email ke kantor pajak. Cara mendapatkan nomor EFIN melalui email adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN ke email resmi kantor pajak
  • Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, cek link www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Satu pesan email hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  • Lewat email, wajib pajak harus mengirim 4 file sebagai syarat aktivasiEFIN
  • File 1: scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang bisa diunduh di link ini
  • Pastikan nomor telepon dan alamat email yang ditulis di formulir masih aktif
  • File 2: Foto kartu identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • File 3: Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Kartu NPWP
  • File 4: Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Setelah email dikirim, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan di database DJP
  • Jika data sesuai, kantor pajak akan mengirim nomor EFIN dalam bentuk PDF lewat email
  • Pesan email dari wajib pajak akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja

3. Solusi Jika Lupa Nomor EFIN

Jika sudah pernah mendapatkan Nomor EFIN tetapi lupa, wajib pajak bisa mendapatkannya kembali dengan cara menghubungi sejumlah kanal komunikasi Agen Kring Pajak dan KPP sebagai berikut:

  • Nomor telepon 1500200
  • Akun twitter @kring_pajak
  • Live chat di www.pajak.go.id
  • Nomor telepon resmi KPP di daerah wajib pajak terdaftar
  • Email resmi KPP di daerah wajib pajak terdaftar
  • DM akun media sosial KPP di daerah wajib pajak terdaftar
  • Nomor telepon, email, dan medsos setiap KPP cek di link ini.

Sebelum menghubungi kanal-kanal komunikasi di atas, wajib pajak yang lupa nomor EFIN perlu menyiapkan data yang dibutuhkan untuk proses PORO dan data pendukung lainnya.

PORO (Data Proof of Record Ownership) adalah proses konfirmasi data untuk memastikan bahwa penelepon atau pengirim email adalah benar wajib pajak/pengurus badan pemilik nomor EFIN yang diminta.

Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO. Proses ini untuk mencegah kasus penyalahgunaan data wajib pajak.

Berikut data PORO dan data pendukung yang perlu disiapkan untuk meminta nomor EFIN jika lupa:

  • Nama lengkap
  • NPWP
  • NIK KTP
  • Nomor seluler (HP)
  • Alamat email aktif
  • Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir yang dilaporkan
  • Foto/scan KTP asli
  • Foto/scan NPWP asli
  • Foto selfie (swafoto) dengan pegang KTP dan Kartu NPWP asli (wajah terlihat jelas).

Cara Lapor SPT 1770 secara Online (Bukan Karyawan)

Sebelum mengakses situs DJP Online buat mengisi dan melaporkan formulir SPT 1770 (WP bukan karyawan), ada sejumlah data yang perlu disiapkan oleh wajib pajak.

Data-data tersebut adalah: Penghasilan lain di luar pekerjaan; Neraca beserta laporan laba rugi (pembukuan); Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma); dan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang (untuk untuk WP dengan status PH atau MT).

Cara melaporkan SPT Tahunan Formulir 1770 adalah:

  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik ikon LOGIN (kanan atas)
  • Atau, langsung kunjungi situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan NPWP, password, kode keamanan di kolom dan klik login (masuk DJP Online)
  • Jika belum punya password, registrasi akun DJP Online pakai nomor EFIN
  • Jika sudah berhasil login, akan masuk dashboard layanan digital pajak
  • Klik tab atau menu LAPOR dan klik ikon E-FORM
  • Install dulu aplikasi Viewer untuk buka dokumen elektronik SPT
  • Klik link ini untuk unduh aplikasi & link ini untuk tata cara instalasi
  • Setelah instalasi Viewer selesai, klik ikon BUAT SPT
  • Jawab pertanyaan terkait status dengan klik 'IYA'
  • Akan muncul halaman e-Form SPT 1770
  • Isi data e-Form
  • Isi Tahun Pajak, status SPT normal, dan Pembetulan jika ada kesalahan SPT tahunan yang disetor sebelumnya
  • Lalu, klik Kirim Permintaan
  • Sistem akan secara otomotis mengundur e-FORM
  • Lalu, buka e-Form yang terunduh
  • Di e-Form 1770, pilih Pembukuan jika buat Laporan Keuangan
  • Pilih Pencatatan, jika tidak buat Laporan Keuangan
  • Di Lampiran IV-A isikan data harta per akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik simbol Tambah
  • Klik kode harta sesuai jenisnya
  • Lalu, isi nama harta, tahun perolehan, harga perolehan saat memperoleh harta dan keterangan (seperti pelat mobil)
  • Lanjut ke lampiran IV-B, dan isikan nilai utang pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data utang, klik simbol Tambah
  • Pilih kode utang sesuai jenisnya
  • Lalu, isi data nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan sisa utang di akhir tahun
  • Lanjut ke lampiran IV-C, dan isi data susunan anggota keluarga sesuai kondisi di awal tahun SPT yang disetor
  • Lalu, klik halaman selanjutnya dan masuk ke lampiran III-A
  • Di bagian bagian A, isi data penghasilan final yang terekam sesuai data Bukti Potong
  • Isikan juga data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Untuk mengisi PPh UMKM 0,5 persen, check list di poin 16 lalu klik tombol PP 46/23 yang muncul di atas formulir
  • Isikan data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan klik 'Iya'
  • Lalu, klik Halaman Sebelumnya
  • Sistem akan menghitung total PPh Final terutang secara otomatis
  • Di bagian B (lampiran III), isi data penghasilan Bruto yang tidak termasuk objek pajak (sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh)
  • Lalu, di Bagian C (lampiran III), isi data penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak terpisah
  • Jika memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah (suami/istri), isi penghasilan bruto istri atau suami
  • Lalu, klik halaman selanjutnya dan masuk ke Lampiran II
  • Di lampiran II-A, isi Nama, NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan pajak dan tanggalnya, jenis pajak, dan jumlah PPH
  • Jika punya lebih dari satu bukti potong, klik Tambah untuk menambah kolom dan isikan data serupa
  • Lalu, klik Halaman Selanjutnya dan masuk ke Lampiran I
  • Bagian I-A, hanya diisi jika wajib pajak melakukan pembukuan (Khusus Pembukuan)
  • Di bagian I-A, isikan identitas Pembukuan yang diminta
  • Di poin I (khusus Pembukuan), isikan data penghasilan bruto, harga pokok penjualan, dan biaya usaha untuk mendapat nilai penghasilan Netto
  • Di poin II (khusus Pembukuan), jika ada biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai aturan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi data di poin II
  • Di poin III (khusus Pembukuan), lakukan penyesuaian fiskal negatif pada kolom yang tersedia
  • Di poin IV (khusus Pembukuan), sistem akan menghitung total penghasilan Netto yang telah sesuai dengan aturan perpajakan atau pengasilan netto fiskal
  • Lantas, klik Halaman Selanjutnya dan masuk lampiran I-B
  • Lampiran I-B diisi jika wajib pajak tidak melakukan Pembukuan (Khusus Pencatatan)
  • Di bagian I-B, isi data Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, dan penghasilan Netto
  • Penghasilan Netto dihitung dengan cara mengalikan Peredaran Usaha dan Persentase Norma
  • Di Bagian I-C, jika Anda juga bekerja di suatu perusahaan, isi data tentang nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan Bruto sesuai bukti potong dari perusahaan
  • Di Bagian I-D, isikan data penghasilan Neto (bersih) dari dalam negeri lainnya yang bukan final (seperti bunga, royalti, hasil sewa, penghargaan, keuntungan pengalihan harta, dan lainnya)
  • Lalu, klik Halaman Selanjutnya dan masuk Lampiran Induk SPT 1770
  • Lalu, isi data identitas dan status kewajiban perpajakan suami/istri
  • Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) di poin B-10
  • Data yang sudah diinput di bagian formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk
  • Isikan data di kolom yang tersedia, jika punya: Penghasilan Neto Luar Negeri; Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib; Kompensasi Kerugian; dan Pengembalian atau Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
  • Lalu, di poin D-17, isikan jumlah angsuran yang telah dibayar
  • Jika membayar STP PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak
  • Jika status SPT Nihil, Anda dapat langsung lanjut isi data di Poin G
  • Jika status SPT Kurang Bayar, isi data pelunasan PPh kurang baya
  • Jika status SPT Lebih Bayar, pilih opsi: Restitusi, atau Pengembalian sesuai Pasal 17 C, Pengembalian sesuai Pasal 17 D
  • Namun, kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dengan utang pajak Anda
  • Di Poin F-21, Anda bisa menentukan nilai angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya
  • Lantas, di Poin G, pilih (chek list) dokumen yang akan dilampirkan
  • Lalu, isi data tanggal pembuatan SPT
  • Lalu, klik tombol SUBMIT (kanan atas)
  • Silakan unggah lampiran yang diperlukan
  • Lantas, isikan Kode Verifikasi yang dikirim oleh DJP melalui email Anda
  • Lalu, klik tombol SUBMIT (di sebelah kolom data kode verifikasi)
  • Setelah itu, SPT akan terekam dalam sistem milik DJP
  • Anda akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik melalui email (bukti sudah lapor SPT).

Cara Lapor SPT 1770 SS di DJP Online (Karyawan)

Formulir 1770 SS digunakan oleh karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para karyawan swasta perlu menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 sebelum melaporkan SPT Tahunan formulir 1770 SS. Sementara itu, para PNS perlu menyiapkan bukti potong pajak 1721 A2.

Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770 SS di DJP Online adalah sebagai berikut:

  • Siapkan Formulir 1721 (bukti potong pajak)
  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Atau, buka situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS
  • Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT
  • Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Selanjutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi
  • Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1
  • Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll)
  • Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak
  • Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
  • Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B (pengisian di bagian B)
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya
  • Di Bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi
  • Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak
  • Kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi
  • Isi data nominal data dan utang
  • Lalu, masuk ke Bagian D
  • Centang setuju jika yakin data sudah benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Cara Melaporkan SPT 1770 S di DJP Online (Karyawan)

Formulir SPT 1770 S digunakan oleh mereka yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.

Sebelum melaporkan SPT, pengguna formulir 1770 S perlu menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri); dan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang (Untuk WP dengan status PH/Pisah Harta atau MT/Memilih Terpisah).

Berikut cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770 S di situs DJP Online:

  • Siapkan Formulir 1721 (bukti potong pajak)
  • Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Atau, buka situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Di salah satu pertanyaan, pilih opsi pelaporan SPT dalam bentuk formulir
  • Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir
  • Lalu, isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Langkah Berikutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di Bagian A, isikan sejumlah data penghasilan final sesuai bukti potong
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik Tambah
  • Lalu, pilih sumber penghasilan dan isikan data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Jika terjadi kesalahan angka, data di Bagian A bisa dihapus
  • Di Bagian B, isikan data harta pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik Tambah
  • Pilih kode harta sesuai jenisnya, nama harta, harga dan tahun perolehan
  • Isikan data lebih lanjut di kolom keterangan
  • Lalu, klik Simpan
  • Di Bagian C, isikan data utang pada akhir tahun
  • Jika mau menambah data utang, klik Tambah dan isi data
  • Setelah klik lanjut, dan masuk Bagian D, isi data susunan anggota keluarga
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Lampiran 1 Bagian A, isikan data penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final
  • Klik lanjut ke Bagian B, dan isikan data penghasilan yang tak termasuk objek pajak
  • Klik lanjut ke Bagian C, dan isikan data terkait pemotongan PPh dari bukti potong
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Induk SPT, isikan data-data terkait identitas
  • Lalu, di Bagian A Poin 1, isikan data penghasilan Neto (termasuk data zakat)
  • Klik Lanjut ke Bagian B, dan isi data status perkawinan dan tanggungan
  • Di Bagian C, hanya perlu diisi oleh orang yang kena PPh Terutang
  • Lalu, Bagian D Poin 14, hanya perlu diisi jika pernah bayar angsuran PPh pasal 25
  • Klik Lanjut ke Bagian E, dan akan muncul status SPT (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar)
  • Jika status SPT Nihil, klik Lanjut ke Bagian F
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya
  • Lalu, di Bagian F, hanya perlu diisi jika rutin berstatus SPT Kurang Bayar
  • Lalu, Lanjut ke Pernyataan dan centang Setuju jika yakin data benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Panduan mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi secara online juga bisa dilihat dalam tutorial video yang disediakan Ditjen Pajak, dan bisa diakses melalui link di bawah ini.

Link Video Panduan Melaporkan SPT Online.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora