Menuju konten utama

Wakil Wali Kota Bandung Siap Kerja Lagi usai Kasusnya Dihentikan

Erwin mengaku selama berstatus tersangka, dirinya tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Siap Kerja Lagi usai Kasusnya Dihentikan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat menjawab pertanyaan awak media di Kiara Artha Park, Kota Bandung, pada Jumat (31/10/2025). tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung dan menilai proses hukum telah berjalan secara objektif sesuai prinsip hukum yang berlaku.

"Saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (5/6/2026) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan akan mulai kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan pada Senin (8/6/2026) mendatang.

Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk membahas pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

"Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," katanya.

Erwin mengaku selama berstatus tersangka, dirinya tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk berceramah dan menjadi imam salat tarawih.

Selain itu, ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Ia menilai keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka,” kata Abun.

Baca juga artikel terkait WAKIL WALI KOTA BANDUNG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto