tirto.id - Kejari Bandung membuka peluang pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menyebut pihaknya sedang mempelajari perlu tidaknya pemeriksaan Wali Kota Bandung. Langkah ini dilakukan berkaitan dengan materi serta alat bukti yang telah diperoleh dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
“Jika kemudian telah ada kepastian akan diberitahukan kemudian,” kata Alex dihubungi kontributor Tirto, Rabu (28/1/2025).
Ia mengungkap pemeriksaan terhadap Farhan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejaksaan juga telah memeriksa saksi lain.
Alex juga mengatakan, penyidik kejaksaan tengah menggali keterangan saksi. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, Ia mengungkap penyidikan difokuskan ke titik tertentu.
"Kalau terakhir kemarin total di sekitar 40-an. Ini 40-an karena kita sudah memfokuskan ke titik tertentu," jelasnya.
Upaya ini untuk membuka secara terang benderang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Kendati demikian, Alex menegaskan tersangka dalam perkara ini belum ada penambahan. “Tersangka masih dua,” ucap dia.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga yang merupakan anggota DPRD Bandung Fraksi Nasdem.
Farhan Siap Diperiksa Kejari Bandung
Menanggapi itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan akan taat dan patuh terhadap penegakan hukum. Ia siap memberikan keterangan jika penyidik Kejari Kota Bandung memang membutuhkan.
"Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan," ucapnya.
Farhan lantas mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung.
"Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati," kata Farhan, Rabu.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Bandung dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Senin (12/1/2026).
Hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan didukung alat bukti yang cukup sehingga permohonan praperadilan tidak beralasan. Dengan putusan ini, status tersangka Erwin tetap berlaku dan Kejari Bandung dapat melanjutkan proses ke pemberkasan dan persidangan.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































