tirto.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terduga kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/12/2025). Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga 6 Januari 2026.
Kuasa Hukum Erwin, Bobby H. Siregar mengatakan, ketidakhadiran kliennya dan pihak Kejari Kota Bandung menjadi alasan majelis hakim menunda persidangan hari ini.
"Untuk hari ini persidangannya ditunda di tanggal 6 Januari karena ketidakhadiran termohon. Kami berharap saatnya nanti momennya pas kami akan sampaikan materi apa saja yang bisa kami sampaikan. [Erwin] masih pemulihan sakit," kata Bobby kepada awak media di PN Bandung, Selasa (23/12/2025).
Ia bilang, dalam sidang praperadilan, pihaknya bakal menyampaikan sejumlah poin materi. Di antaranya penyelidikan yang dinilai melanggar prosedural Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang pasti sih terkait dua alat bukti permulaannya. Itu sih poinnya. Ada enam lagi. Makanya kami sebenarnya tidak menambahkan materi perkara atau poin-poin dalam perkara. Kami hanya penambahan kuasa hukum di sini," imbuhnya.
Namun, ia masih belum bisa memaparkan secara detail poin-poin materi praperadilan lainnya. Ia hanya bisa memastikan, isi permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka.
"Jadi sekelumit permasalahan penetapan tersangka klien kami itu kami ajukan keberatan oleh permohonan peradilan. Jadi berkaitan dengan materinya misalnya di persidangan berikutnya kita sampaikan lebih detail lagi," jelasnya.
"Jadi kita ketemu lagi di tanggal 6 Januari 2026," sambung Bobby.
Masuk tirto.id































