tirto.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung periode 2025 oleh Kejari Bandung, Rabu (10/12/25) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kepada awak media di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/25). Ia membenarkan Erwin sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
“Menurut kabar begitu, beliau dirawat di RSUD Kiwari. Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” ucap Farhan.
Farhan mengaku belum bisa menjenguk Erwin, karena harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kejaksaan.
“Karena statusnya ini, izin untuk menengok, enggak boleh sembarangan. Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.
Kendati begitu, Farhan turut merasakan sedih dengan penetapan status tersangka kepada Erwin.
“Saya sedih. Saya sedih. Sedih pisan lah. Bagaimana kan juga teman seperjuangan ya. Tapi bagaimanapun juga saya tetap harus menjaga sebuah janji dari visi Kota Bandung yaitu amanah. Jadi ini yang sedang kita upayakan untuk memenuhi janji tersebut.” ujarnya.
Sementara itu, dirinya menceritakan bahwa pertemuan dengan Erwin terjadi beberapa minggu lalu. Seusai wakilnya tersebut berangkat umroh ke tanah suci. Namun dalam sejumlah kegiatan, Erwin sempat absen.
“Terus saya nanya ada apa ini kok beliau enggak pernah datang. Oh taunya ternyata sakit,” ceritanya.
Berkenaan soal pendampingan hukum. Farhan belum mengetahui kuasa hukum yang akan mendampingi ‘teman perjuangan’-nya itu. Begitu pula dengan status nonaktif wakil wali kota, ia masih menunggu informasi dari kejaksaan.
“Kejaksaan sekarang akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian [Dalam] Negeri. Nanti Kementerian Dalam Negeri akan menentukan statusnya,” kata Farhan.
Masuk tirto.id





























