tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengesahkan Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang pekerjaan di sektor penangkapan ikan pada 24 April 2026.
Salah satu substansi utama dalam konvensi yang kini berlaku di Indonesia itu adalah pengaturan usia minimum dan waktu istirahat bagi awak kapal perikanan.
Dalam hal usia minimum, konvensi menetapkan bahwa tidak ada awak kapal perikanan yang boleh bekerja di bawah usia 16 tahun.
Otoritas yang berwenang dapat menurunkan batas itu menjadi 15 tahun, tetapi hanya untuk mereka yang tidak lagi mengikuti wajib belajar dan sedang menjalani pelatihan vokasi di bidang penangkapan ikan.
Untuk pekerjaan yang berdasarkan sifatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral, usia minimum dinaikkan menjadi 18 tahun. Konvensi juga melarang awak kapal perikanan yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja di malam hari.
"Melibatkan awak kapal perikanan yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan pekerjaan di malam hari wajib dilarang. Dalam Pasal ini, definisi 'malam' wajib ditentukan sesuai hukum dan praktik nasional. Definisi wajib mencakup masa minimum sembilan jam mulai dari tidak lebih lama dari tengah malam dan berakhir tidak lebih awal dari jam 5 pagi," demikian bunyi Konvensi ILO 188, yang dikutip Tirto, Jumat (5/6/2026).
Selain usia minimum, konvensi mengatur waktu istirahat bagi awak kapal yang berlayar lebih dari tiga hari.
Untuk membatasi keletihan, setiap awak kapal perikanan berhak atas waktu istirahat minimum 10 jam dalam setiap periode 24 jam, dan tidak kurang dari 77 jam dalam setiap periode tujuh hari.
Ketentuan ini berlaku untuk kapal tanpa batas ukuran selama kapal tersebut tetap berada di laut lebih dari tiga hari.
Otoritas yang berwenang dapat mengizinkan pengecualian sementara atas ketentuan waktu istirahat itu dalam situasi terbatas dan khusus. Namun, dalam kondisi tersebut, awak kapal wajib menerima kompensasi waktu istirahat sesegera mungkin.
"Nakhoda juga dapat menunda jadwal istirahat dan meminta awak kapal perikanan melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan hingga situasi kembali normal. Segera setelah situasi kembali normal, nakhoda tersebut wajib memastikan bahwa awak kapal perikanan yang telah melaksanakan tugas dalam waktu istirahat tadi diberikan waktu istirahat yang cukup," bunyi Konvensi ILO 188.
Konvensi ILO 188 diadopsi dalam Sidang Umum ILO pada 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss.
Dengan pengesahan melalui Perpres 25/2026, Indonesia merevisi empat konvensi ILO lama yang mengatur sektor perikanan, yakni Konvensi Usia Minimum (Nelayan) 1959, Konvensi Pemeriksaan Medis (Nelayan) 1959, Konvensi Pasal-pasal Perjanjian Nelayan 1959, dan Konvensi Akomodasi Awak Kapal (Nelayan) 1966.
"Pelindungan awak kapal perikanan ditujukan untuk mempromosikan kerja layak bagi awak kapal perikanan," bunyi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2026.
Perpres 25/2026 dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 46 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 24 April 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menandatangani pengundangan peraturan tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































