Menuju konten utama

Cara Mengatasi Lupa EFIN dan Jenis SPT Tahunan 2022

Wajib pajak yang lupa nomor EFIN bisa mendapatkan nomor EFIN dengan mengubungi agen Kring Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Cara Mengatasi Lupa EFIN dan Jenis SPT Tahunan 2022
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor identitas yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Tidak sedikit kasus dimana wajib pajak lupa dengan nomor EFIN sehingga terkendala saat akan melaporkan SPT tahunan di e-Filling atau pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kabar baiknya, nomor EFIN bisa dipulihkan dengan langkah-langkah tertentu.

Prosedur pemulihan nomor EFIN dapat dilakukan dengan menghubungi agen Kring Pajak atau saluran komunikasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data proof of record ownership (PORO).

Mengutip @DitjenpajakRI PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak yang digunakan untuk membuktikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak. PORO dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

Cara Mendapatkan Kembali Nomor EFIN Online

Wajib pajak yang lupa nomor EFIN bisa mendapatkan nomor EFIN kembali secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Hubungi agen Kring Pajak atau saluran Komunikasi KPP melalui kontak berikut:

2. Jelaskan pada petugas terkait permohonan pemulihan nomor EFIN.

3. Petugas akan meminta pemohon melakukan PORO dan membutuhkan data berupa:

  • nama lengkap;
  • NPWP;
  • NIK;
  • nomor HP;
  • email yang masih aktif;
  • alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN;
  • tahun pajak SPT terakhir yang dilaporkan.

4. Pemohon juga direkomendasikan untuk mempersiapkan data pendukung lainnya, berupa:

  • foto atau scan KTP asli;
  • foto atau scan NPWP asli;
  • selfie atau swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

5. Setelah proses verifikasi selesa, pemohon akan menerima pemberitahuan mengenai nomor EFIN.

Jenis SPT Tahunan 2022

SPT tahunan adalah surat pemberitahuan yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran tahunan pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban yang diatur dalam undang-undang pajak.

Menurut Ditjen Pajak, SPT yang dimiliki oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi berbeda. SPT Tahunan pada 2022 untuk wajib pajak badan adalah 1771. SPT tersebut digunakan wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, ada beberapa jenis SPT tahunan pada 2022, yaitu:

1. 1770

SPT Tahunan 1770 ditetapkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pertokoan, dokter, salon, warung, petugas dinas asuransi, dan sebagainya.

2. 1770 S

SPT Tahunan 1770 S ditetapkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan brutonya sama atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

3. 1770 SS

SPT Tahunan 1770 SS ditetapkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Baca juga artikel terkait NOMOR EFIN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy