Menuju konten utama

Apa Konsekuensi Tidak Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Melaporkannya

Orang yang tidak mengirim laporan SPT Tahunan akan diberikan denda sebesar Rp100.000.

Apa Konsekuensi Tidak Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Melaporkannya
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun. Kalau tidak, maka ada konsekuensi hingga sanksi yang diterima bagi yang tidak melaporkannya. Konsekuensi itu tercantum dalam beberapa pasal Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam situs Setkab RI menyatakan, untuk terhindar dari konsekuensi, surat yang nantinya dijadikan referensi perhitungan pembayaran pajak ini musti diserahkan sebelum 31 Maret 2021 (untuk pribadi) dan 30 April 2021 (untuk badan).

Terkait konsekuensi lengkapnya, UU KUP menjelaskan melalui beberapa pasal. Dalam Pasal 7, terungkap bahwa orang yang tidak mengirim laporan SPT Tahunan akan diberikan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan, untuk badan akan disuruh membayar uang tambahan sebanyak Rp1.000.000.

Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, langkah akhir untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat adalah sanksi pidana. Pasal itu menerangkan, “setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana,” dilansir dari situs Ditjen Pajak.

Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, ada denda yang musti dibayar, yakni paling sedikit 2 kali dan paling besar 4 kali dari jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.

SPT harus dilaporkan dengan data yang valid. Dalam Pasal 13 UU KUP diterangkan, jika seseorang terbukti tidak menyampaikan SPT atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka hal tersebut bisa menyebabkan kerugian negara. Sanksinya, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yakni pidana.

Namun, ternyata terdapat pengecualian hukum pidana kepada beberapa orang yang tidak melaporkan SPT PPh (Pajak Penghasilan). Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), ada dua kriteria orang yang bebas dari sanksi pidana.

Pertama, orang yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan tidak melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak. Kedua, orang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau sedang bekerja.

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Anda bisa melaporkan SPT melalui situs DJP Online. Namun sebelum registrasi akun di website tersebut, musti mendaftar akun EFIN (Electronic Filling Identification Number) terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Nomor tersebut harus didaftarkan ke DJP Online sebelum kedaluwarsa (hari ke-30) setelah terbit. Di tahun berikutnya, Anda tetap bisa menggunakan nomor tersebut jika sudah diaktifkan untuk mengakses Ditjen Pajak.

Langkah Pengaktifan EFIN

1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

2. Isi nomor NPWP sesuai kolomnya.

3. Ketik nomor EFIN di kolom lalu klik lambang mata untuk mengecek ulang agar tidak terjadi kesalahan.

4. Tulis kode verifikasi sesuai gambar yang disajikan, klik “submit”.

5. Tulis “password” sesuai keinginan Anda.

6. Lakukan konfirmasi melalui link yang telah dikirim ke email Anda.

7. Anda bisa masuk DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

Langkah Melaporkan SPT di DJP Online

1. Siapkan formulir 1721 A1 (bukti pemotongan PPh), bukti potong PPh 21 (jika ada), daftar harta, hutang, dan Kartu Keluarga.

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, login dengan NPWP dan password yang sudah Anda buat.

3. Klik halaman “Pajak” dan ketuk tulisan “Lapor”.

4. Pilih “e-Filling”, klik opsi “Buat SPT”, dan ikuti langkah yang sudah diberikan situs.

5. Pindah ke bagian pernyataan, Anda musti menyetujui dengan mencentang pengakuan kelengkapan berkas.

6. Cek email, di sana terdapat kode verifikasi yang sudah dikirim sistem. Salin kode tersebut.

7. Langkah terakhir, klik “kirim SPT”.

8. Anda akan menerima bukti penerimaan virtual tentang laporan SPT melalui email setelah ini.

Baca juga artikel terkait LAPOR SPT atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto