tirto.id - Menteri Keungangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat melaporkan surat pemberitahuan tahunan SPT pajak tahun ini melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
Prosedur pelaporan SPT secara online ini direkomendasikan selama situasi pandemi untuk mencegah kerumunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain itu, Sri Mulyani juga mengimbau pada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT tahun 2020 sebelum 31 Maret 2021, seperti dilansir dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab).
“Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” kata Sri Mulyani dalam rilis Setkab, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, pelaporan SPT lebih awal sebaiknya dilakukan untuk meminimalisir risiko denda akibat keterlambatan lapor SPT.
Untuk bisa melakukan pelaporan SPT secara online wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik.
EFIN diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke KPP terdekat. Tidak banyak dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan EFIN, yaitu formulir permohonan aktivai EFIN, KTP bagi WNI atau KITAS bagi WNA, dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
EFIN akan diterbitkan paling lambat dalam satu hari kerja dan berlaku selama 30 hari setelah diterbitkan. Sehingga wajib pajak harus segera mendaftarkan diri ke DJP Online sebelum EFIN kadaluarsa.
Perlu diketahui bahwa permohonan EFIN hanya dilakukan satu kali saja dan tidak perlu dilakukan lagi di tahun-tahun setelahnya. Namun, jika EFIN kadaluarsa sebelum didaftarkan DJP Online, maka wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.
Cara registrasi EFIN
Apabila telah memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi melalui DJP Online. Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, registrasi EFIN dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Buka djponline.pajak.go.id/account/registrasi
- Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam kolom NPWP
- Masukkan nomor EFIN di kolom EFIN. Klik simbol mata untuk melihat nomor
- EFIN atau klik simbol mata kembali untuk menutup nomor EFIN.
- Tulis kode keamanan sesuai dengan gambar yang terlihat di kolom Kode Keamanan.
- Klik "Submit."
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
- Konfirmasi dan link aktivasi akan dikirimkan melalui email yang dicantumkan. Lalu klik link yang tercantum dalam email.
- Login menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat. EFIN telah aktif dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pajak online.
Cara melaporkan SPT melalui DJP Online
Setelah aktivasi EFIN, laporan SPT sudah dapat dilakukan secara online. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online:
- Siapkan bukti potongan formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Selain itu jika ada siapkan pula bukti potong PPh 21, misalnya dalam pajang penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong deviden, dan sebagainya.
- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
- Buka link djponline.pajak.go.id/account/login. Login menggunakan NPWP, password yang sudah dibuat saat registrasi EFIN, dan mengisi kode keamanan.
- Masuk ke halaman “Pajak,” lalu klik “Lapor.”
- Klik “e-Filling” kemudian pilih “Buat SPT.”
Ikuti langkah-langkahnya dengan sesuai panduan pada e-filling. Termasuk mengisi informasi sesuai dengan bukti dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Ketika seluruh formulir sudah diisi, lanjutkan ke Pernyataan. Centang setuju apabila data sudah diisi dengan lengkap.
- Selanjutnya, periksa email dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem. Kode tersebut harus disalin untuk dapat mengirim SPT.
- Terakhir Klik “Kirim SPT” dan sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Eltronik kepada wajib pajak melalui email yang terdaftar.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari