tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sudah diketahui lembaganya pada 2020. Saat ini pegawai pajak yang diduga terlibat tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada 2020 awal yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bertajuk Press Statement : Pengusutan Dugaan Kasus Suap, Rabu (3/3/2021).
Sri Mulyani tak memaparkan lebih lanjut mengenai wajib pajak yang terlibat bilamana merupakan perusahaan atau pribadi. Ia juga tak membagikan detail mengenai potensi kurang bayar pajak maupun kerugian negara yang terjadi akibat dugaan suap ini.
Yang pasti, Sri Mulyani menegaskan lembaganya mendukung langkah KPK. Pegawai pajak yang terlibat dugaan suap ini juga telah dibebaskan dari tugas dan jabatannya guna memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
“Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari administrasi ASN,” ucap Sri Mulyani.
Bila benar terbukti terlibat dan menerima suap, Sri Mulyani menyatakan lembaganya mengecam aksi ini. Ia bilang hal ini jauh dari semangat yang dimiliki lembaganya terutama dalam situasi negara harus menjaga penerimaan di tengah COVID-19.
Ia menegaskan Kemenkeu tak mentoleransi tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik di lembaganya.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan bagi seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah terus berfokus melakukan pengumpulan penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz