Menuju konten utama

KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Senilai Rp57 Miliar

Usai ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Angin Prayitno disita asetnya senilai Rp57 miliar oleh KPK.

KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Senilai Rp57 Miliar
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp57 miliar dari Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Langkah hukum ini dilakukan usai Angin Prayitno ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan. Sejauh ini, aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022) dilansir dari Antara.

Komisi antirasuah juga telah memeriksa lima saksi dalam perkara pencucian uang yang menjerat Angin. Kelimanya yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang. Mereka berasal dari pihak swasta.

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," ucap Fikri.

Ali menegaskan KPK tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara saja, tetapi juga melalui perampasan aset yang hasilnya masuk ke penerimaan negara. Ada pula tuntutan uang pengganti dan denda. Hukuman tambahan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku rasuah.

Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Angin telah lebih dulu terjerat kasus suap terkait rekayasa perhitungan pajak. Ia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Angin juga diganjar hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Angin divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky