Menuju konten utama

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam Pelaporan Pajak

SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam Pelaporan Pajak
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Setelah melakukan pembayaran pajak, seorang wajib pajak juga harus melakukan pemberitahuan bahwa ia telah membayar pajak. Pemberitahuan tersebut pada umumnya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.

Surat Pembertahuan tersebut dibagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Lantas, apa perbedaannya?

· Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

Dilansir dari laman Darta Consulting, SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Jenis pajak yang harus dilaporkan dengan jenis SPT Masa pada umumnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN.

Dilansir dari laman Klik Pajak, SPT Masa PPh diharuskan dengan melampirkan bukti potong dan dilaporkan maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara, SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

· SPT Tahunan

Biasanya, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan sendiri yang diterima baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari obyek Pajak Penghasilan.

Dilansir dari Klik Pajak, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak yang dilaporkan pada setiap akhir tahun Pajak.

Jenis SPT Tahunan ada dua yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Untuk batas pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak sementara Pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak.

Dilansir dari Darta Consulting, SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi tiga jenis formulir SPT, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis saja.

Untuk Wajib Pajak yang tutup buku pada 31 Desember batas akhir pelaporan pajaknya adalah 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan). Sementara, untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya adalah 31 Oktober (OP) dan 30 November (Badan).

Pelaporan Pembayaran Pajak

Sebagai seorang warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk melakukan wajib pajak. Pelaporan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) hendaknya dilakukan rutin setiap tahun.

Dilansir dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk mengisi SPT tersebut, seorang wajib pajak dapat melakukannya dengan menggunakan e-Filling atau e-Form.

E-Filling dan e-Form menjadi pembaharuan dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi. Lebih lanjut, dengan adanya dua hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan untuk melakukan wajib pajak.

E-Filing pajak merupakan cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan realtime menggunakan aplikasi e-Filing di website DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi pajak.

Sementara e-Form, dilansir dari Klik Pajak, adalah formulir elektronik yang digunakan untuk lapor SPT secara semi-online. Formulir e-Form adalah file dengan ekstensi XFDL yang dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dinda Silviana Dewi