Menuju konten utama

Ada Omnibus Law, Diaspora Indonesia Akan Bebas Pajak

WNI yang bekerja di luar negeri akan bebas dari kewajiban pajak jika UU Omnibus Law perpajakan disahkan.

Ada Omnibus Law, Diaspora Indonesia Akan Bebas Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kanan) usai pelantikan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau diaspora dipastikan bakal menerima manfaat dari kehadiran omnibus law perpajakan.

Pasalnya omnibus law perpajakan hanya menetapkan wajib pajak Indonesia berdasarkan lama tinggal yaitu lebih dari 183 hari.

Dengan kata lain bila seorang WNI melebihi batas waktu itu, maka ia akan bebas dari membayar pajak di Indonesia.

“Meski dia kerja di luar negeri, kalau dia lebih dari 183 hari, kita tetapkan subjek pajak luar negeri (SPLN),” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di kantornya, Selasa (11/2/2020).

Meski demikian, Suryo mengingatkan bahwa ada syarat yang perlu diperhitungkan selain hanya tinggal 183 hari di luar Indonesia saja.

Dalam hal ini penghasilan orang yang bersangkutan juga diperoleh dari luar negeri juga alih-alih domestik. Lalu ada ketentuan, masa berlaku bebas pajak ini hanya 4 tahun.

Sama seperti WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal 183 hari di Indonesia baik itu untuk urusan bekerja, berwisata maupun urusan lainnya juga akan menjadi subjek pajak di Indonesia.

Bedanya, omnibus law perpajakan akan mengecualikan penghasilan yang mereka miliki di luar negeri. Kewajiban membayar pajak hanya menyasar penghasilan yang mereka peroleh di Indonesia.

“Bagi WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari indonesia saja yang dikenakan pajak,” ucap Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun pernah mencontohkan sosok seperti Direktur Pelaksana Bank Dunia bidang Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan akan menjadi salah satu yang menikmatinya.

Namun, usai Mari Elka kembali ke Indonesia dan tak lagi menjabat sebagai di Bank Dunia, Sri Mulyani menjelaskan kalau ada peluang ia masih bisa dipajaki bergantung lama masa jabatannya.

“Ibu Mari Elka nanti jadi SPLN. Jadi enggak perlu bayar pajak di RI. Tapi warga negara asing yang tinggal di sini akan jadi subjek pajak,” ucap Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Rabu (5/2/2020).

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana