tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan adanya formula baru pemberian pesangon dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Meski pesangon bagi buruh yang terkena pemutusah hubungan kerja (PHK) berkurang dari 32 kali menjadi 19 kali, ia memastikan bahwa akan ada kompensasi bagi pekerja.
Besaran kompensasi tersebut, kata Ida, bisa mencapai lima kali gaji dan akan dibayarkan perusahaan setelah buruh bekerja selama lebih satu tahun di sebuah perusahaan.
"Ada tresholdnya minimal gaji saya belum keluarkan angka tapi ada threshold," ujar Ida di Istana Bogor, Selasa (11/20/2020).
Untuk masa kerja 1-3 tahun, misalnya, maka kompensasi yang diberikan adalah 1 kali gaji. Sementara untuk buruh yang bekerja lebih dari 12 tahun akan mendapat pesangon 5 kali gaji yang diangsur perusahaan tiap tahunnya.
"Itu bagian dari top up kompensasi PHK, itu. Pengaturan PHK juga akan diatur di UU omnibus law, berapa lama dia masa kerjanya akan mendapat apa akan diatur." imbuhnya.
Skema baru upah tersebut sebelumnya disampaikan seorang anggota perancang draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada Reuters.
Sumber Reuters itu mengatakan, pembayaran kompensasi lima kali gaji diberikan hingga nilai kompensasi maksimal mencapai Rp100 juta.
Pembayaran kompensasi itu harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah RUU ini disahkan, kata sumber tersebut.
Artinya, meski pesangon dikurangi menjadi 19 kali gaji, buruh diberikan upah tambahan (bonus) sebesar lima kali gaji selama mereka masih bekerja.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana