tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah isu pesangon dihapus dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. "Enggak, engga benar," katanya di Pancoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
RUU Cipta Lapangan, karena termasuk omnibus law, akan menggantikan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di UU ini, pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (2). Besaran pesangon ditetapkan berdasarkan lama kerja.
Ida mengatakan soal pesangon "pada saatnya akan disampaikan ke publik" oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.
Ida mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja masih dirampungkan pemerintah. Setelahnya akan dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.
"DPR sendiri belum menentukan prolegnasnya. Kami akan mengikuti proses di DPR," kata dia.
Sementara terkait isu pengupahan per jam, Ida mengatakan itu akan diterapkan tapi bukan untuk semua sektor pekerjaan. Ia mengatakan peraturan ini hanya akan diterapkan untuk "pekerja yang [jam kerjanya] kurang dari 8 jam [dalam sehari] dan kurang dari 40 jam dalam seminggu."
Isu pesangon dihapus adalah salah satu alasan kenapa buruh menolak RUU Cipta Lapangan Kerja. Para buruh juga menolak peraturan ini karena khawatir beberapa hak buruh dihapus seperti hak cuti haid dan penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha diganti sanksi administrasi (denda).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pernah mengatakan kalau pengusaha sebenarnya keberatan membayar pesangon. Menurut mereka kalau peraturan tidak diubah, "pengusaha bangkrut semua."
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino